KY Prioritaskan Laporan soal Hakim PN Jakpus yang Putuskan Pemilu Ditunda - Beritasatu

 

KY Prioritaskan Laporan soal Hakim PN Jakpus yang Putuskan Pemilu Ditunda

Senin, 13 Maret 2023 | 16:40 WIB
Oleh: Maria Fatima Bona / FFS

Ketua Komisi Yudisial (KY) Mukti Fajar Nur Dewata dalam konferensi pers laporan tahunan Komisi Yudisial di Gedung Komisi Yudisial, Jakarta, Senin, 13 Maret 2023.
Ketua Komisi Yudisial (KY) Mukti Fajar Nur Dewata dalam konferensi pers laporan tahunan Komisi Yudisial di Gedung Komisi Yudisial, Jakarta, Senin, 13 Maret 2023. (Foto: Beritasatu.com/ Maria Fatima Bona)

Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Yudisial atau KY memprioritaskan laporan terkait majelis hakim PN Jakpus atau Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memutuskan pemilu.

Advertisement

Diketahui, sejumlah LSM yang tergabung dalam koalisi masyarakat untuk pemilu bersih melaporkan tiga hakim PN Jakpus ke KY, Senin (6/3/2023). Ketiga hakim, yakni Tengku Oyong, H Bakri, dan Dominggus Silaban dilaporkan ke KY atas putusan mereka mengabulkan gugatan perdata Partai Prima. Salah satu poin dalam putusan itu yakni memerintahkan KPU menunda Pemilu 2024 atau menunda pelaksanaan sisa tahapan Pemilu 2024.

Ketua KY, Mukti Fajar Nur Dewata menyatakan, pihaknya akan segera memanggil Hakim Ketua Tengku Oyong terkait putusan yang membuat heboh tersebut.

“Kita segera untuk mengundang hakim untuk meminta klarifikasi. Ini masih tahap awal dan belum masuk kategori pemeriksaan karena ini kita baru gali. Kita tidak cuma memanggil hakim, kita juga melalui berbagai metode, cara yang sudah ada di Komisi Yudisial untuk menambah informasi tersebut,” kata Mukti dalam konferensi pers acara laporan tahunan Komisi Yudisial 2022 di Gedung Komisi Yudisial, Jakarta, Senin (13/3/2023).

Advertisement

Untuk waktu pemanggilan tersebut, Mukti mengatakan akan dilakukan dalam waktu dekat tergantung Bidang Pengawasan Hakim KY. Ditegaskan, putusan terhadap laporan atas putusan pemilu ditunda ini menjadi salah satu prioritas Komisi Yudisial.

“Itu nanti, kewenangan di kepala bidang pengawasan hakim tetapi kita dorong ini menjadi salah satu prioritas. Jadi ada banyak, beberapa kasus yang kita jadikan prioritas. Enggak cuma ini, kasus-kasus yang menjadi perhatian publik kita jadikan prioritas,” paparnya.

Mukti menegaskan Komisi Yudisial menjalankan tugas dan wewenangnya sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Kita on track. Jadi ketika ada masyarakat ataupun ada peristiwa yang menjadi perhatian publik maka Komisi Yudisial secara inisiatif untuk melakukan pemantauan dan seterusnya,” ucapnya.

Khusus terkait putusan PN Jakpus terhadap gugatan Partai Prima, Mukti menuturkan Komisi Yudisial sedang melakukan upaya menggali informasi terhadap peristiwa tersebut.

Kendati begitu, ia mengingatkan kepada masyarakat bahwa Komisi Yudisial, Mahkamah Agung bahkan siapa pun tidak dapat mengubah keputusan tersebut kecuali dengan putusan pengadilan.

Ditekankan, KY hanya memiliki kewenangan memeriksa dugaan pelanggaran etik dan perilaku hakim terkait putusan pemilu ditunda tersebut.

“Artinya, kita berharap KPU melakukan banding untuk upaya hukum tadi sehingga kemarin bisa berubah. Yang kita lakukan adalah memeriksa apakah pelanggaran perilaku, pelanggaran etik di balik putusan tersebut,” pungkasnya.

Saksikan live streaming program-program BTV di sini

TAG: 

Baca Juga

Komentar