Pilihan

Mabes Polri: Tidak Ada Perlakuan Khusus untuk Bharada E - Beritasatu

 

Mabes Polri: Tidak Ada Perlakuan Khusus untuk Bharada E

Senin, 13 Maret 2023 | 16:08 WIB
Oleh: Stefani Wijaya / BW

Bharada Richard Eliezer saat menjalani sidang etik yang digelar di Mabes Polri, Rabu, 22 Februari 2023.
Bharada Richard Eliezer saat menjalani sidang etik yang digelar di Mabes Polri, Rabu, 22 Februari 2023. (Foto: Dokumentasi Humas Polri )

Jakarta, Beritasatu.com - Mabes Polri mengungkapkan, terpidana Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E tidak mendapatkan perlakuan khusus atau perlakuan yang berbeda dengan tahanan yang lain.

Advertisement

Diketahui, Bharada E dititipkan di Rutan Bareskrim Polri. Ia ditahan terkait dengan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

"Pengamanan dan perlindungan tetap dilakukan oleh polri dengan tidak ada perlakuan khusus, tidak ada perlakuan yang berbeda dengan tahanan lain dan hak-hak dari pada tahanan dan narapidana tetap sama," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers terkait Bharada E di Mabes Polri, Senin (13/3/2023).

Dikatakan Ramadhan, kondisi Bharada E saat ini pun sehat walafiat. Kemudian, status Bharada E juga merupakan tanggung jawab Rutan Bareskrim Polri yang merupakan cabang dari Rutan Salemba.

Advertisement

"Di mana yang bersangkutan merupakan narapidana titipan dari rutan salemba. Artinya pengamanan, perlindungan, penjagaan dilakukan oleh Polri," ucapnya.

Diketahui, Eliezer merupakan terpidana perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua Nofriansyah Hutabarat atau Bharada E. Eliezer yang kini menjalani masa hukuman di Rutan Bareskrim Polri mendapat perlindungan dari LPSK karena menjadi justice collaborator.

Namun, dengan dicabutnya perlindungan tersebut, Eliezer tidak lagi mendapat pengawalan dari petugas LPSK sebagaimana sebelumnya.

"Bukan lepas begitu aaja. Jadi memang kan ada mekanisme perlindungan dan pengamanan setiap lapas dan rutan, maka kami serahkan ke mekanisme di lapas dan rutan," ujarnya.

Terkait tawaran seusai menjalani masa tahanan Eliezer dapat dipekerjakan di LPSK sebagai anggota Polri yang diperbantukan, Rully menuturkan belum dapat memastikan hal tersebut.

"Itu (Eliezer dipekerjakan LPSK) belum terjadi. Nanti kita bahas selanjutnya, jika memungkinkan," ujarnya.

Untuk saat ini, LPSK hanya memastikan perlindungan fisik terhadap Eliezer dicabut. Sementara, perlakuan khusus sebagai justice collaborator seperti hak prosedural dan pemenuhan ha perlindungan hukum dan bantuan psikososial tetap diberikan kepada Eliezer selama masih menjalani masa hukuman sebagai terpidana kasus pembunuhan berencana.

Saksikan live streaming program-program BTV di sini

TAG: 

Komentar

Baca Juga (Konten ini Otomatis tidak dikelola oleh kami)

Antarkabarid

Arenanews

Antaranews

Berbagi Informasi

Kopiminfo

Liputan Informasi 9

Media Informasi

Opsi Informasi

Opsitek