Mahfud MD Telepon KPK, Minta Kasus Harta Janggal Rafael Dibuka Lagi - CNN Indonesia - Opsiin

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Mahfud MD Telepon KPK, Minta Kasus Harta Janggal Rafael Dibuka Lagi - CNN Indonesia

Share This

 

Mahfud MD Telepon KPK, Minta Kasus Harta Janggal Rafael Dibuka Lagi

CNN Indonesia
Selasa, 28 Feb 2023 19:02 WIB
Mahfud MD mengatakan laporan harta janggal Rafael Alun Trisambodo sudah diterima KPK sejak 2012 tapi tidak ditindaklanjuti karena dinilai bukan kasus prioritas.
Mahfud MD mengatakan laporan harta janggal Rafael Alun Trisambodo sudah diterima KPK sejak 2012 tapi tidak ditindaklanjuti karena dinilai bukan kasus prioritas.CNN Indonesia/Andry Novelino
Surabaya, CNN Indonesia --

Menko Polhukam Mahfud MD telah menghubungi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membuka kembali kasus dugaan harta janggal pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo yang sudah dilaporkan sejak 2012.

Mahfud mengatakan laporan terkait Kepala Bagian Umum Direktorat Jenderal Pajak Kantor Wilayah Jakarta Selatan II itu dibuat Kejaksaan Agung dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

"Dia sejak tahun 2012 itu oleh Kejaksaan Agung sudah dilaporkan ke KPK untuk diteliti hartanya. Lalu ditemukan tahun 2013, dibuat laporan resmi PPATK, itu dilaporkan ke KPK," kata Mahfud di Surabaya, Selasa (28/2).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tapi saat itu, kata Mahfud, laporan tidak ditindaklanjuti karena dinilai bukan kasus prioritas. Kini dia pun meminta KPK untuk melakukan pemeriksaan itu.

"Ternyata itu belum dibuka karena belum diprioritaskan. Saya sudah menghubungi KPK agar itu dibuka kembali dan harus semua dipertanggungjawabkan," ucapnya.

Apalagi kata Mahfud, dalam sejarahnya, ada sejumlah pegawai atau pejabat pajak yang terbelit kasus, seperti Gayus Tambunan.

"Dalam sejarahnya sudah ada beberapa orang perpajakan melakukan hal-hal yang tidak terpuji seperti Gayus," ucapnya.

Menurutnya, harta Rafael harus diperiksa. Pasalnya jumlah kekayaannya tak sesuai dengan jabatannya sebagai pejabat pajak Eselon III Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

"Kalau Undang-undang kita, kalau orang itu punya kekayaan tidak sesuai profil nya harus dipertanggungjawabkan," katanya.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu juga menekankan agar proses hukum kepada Mario harus ditegakkan. Sebab, penganiayaannya kepada David itu dianggapnya sebagai penganiayaan berat.

"Hukum pidana itu anak bagaimana pun harus diproses secara hukum, tampaknya itu penganiayaan berat, bukan penganiayaan biasa," pungkas Mahfud. 

(frd/gil)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Responsive Ads Here

Pages