Mahfud MD Ungkap Kasus Impor Emas Batangan di Ditjen Bea Cukai, Ini Kata Stafsus Sri Mulyani - tempo

 

Mahfud MD Ungkap Kasus Impor Emas Batangan di Ditjen Bea Cukai, Ini Kata Stafsus Sri Mulyani

Reporter

Jumat, 31 Maret 2023 06:53 WIB

TEMPO.COJakarta - Staf Khusus Menteri Keuangan (Kemenkeu) Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo menanggapi kasus dugaan pencucian uang di Direktorat Jenderal Bea Cukai (Ditjen Bea Cukai) Kementerian Keuangan yang berkaitan dengan impor emas. Kasus itu diungkap oleh Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD saat rapat bersama Komisi III DPR RI.

Prastowo mengatakan pada saatnya nanti Kemenkeu akan menyampaikan secara detail. “Yang pasti, seluruh informasi dan hasil analisis kami tindak lanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar dia kepada Tempo melalui pesan pendek pada Kamis malam, 30 Maret 2023.

Baca Juga:

Dia juga menuturkan Kemenkeu turut mencermati informasi dan diskursus yang berkembang, termasuk yang dibahas di rapat bersama Komisi III DPR RI. “Kami menghormati proses yang berlangsung di Komisi III DPR,” ucap Prastowo.

Cerita kasus impor emas batangan itu bermula saat Mahfud menjelaskan soal adanya kekeliruan di pihak Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati soal data transaksi mencurigakan senilai Rp 349 triliun di Kemenkeu. Menurut Mahfud, ada bawahan Sri Mulyani yang menutup-nutupi kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Kemenkeu. 

Data yang baru diterima oleh Sri Mulyani pada 13 Maret 2023 dari Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana sebelumnya sudah dikirimkan, di mana di dalamnya termasuk nilai transaksi Rp 189 triliun. Tapi, kata Mahfud, bawahan Sri Mulyani itu menyatakan tidak ada laporan soal dugaan pencucian uang itu. 

Baca Juga:

“Oh enggak ada bu, enggak pernah ada,” kata Mahfud menceritakan saat rapat bersama Komisi III yang disiarkan langsung melalui akun YouTube DPR RI pada Rabu, 29 Maret 2023. Ia tidak menjelaskan detail siapa pejabat Kemenkeu yang menutup akses tersebut, hanya mengatakan bahwa itu pejabat tinggi eselon satu.

“Ini informasi yang tahun 2020,” kata Mahfud menirukan Sri Mulyani. “Enggak ada,” jawabnya. 

Terkini Bisnis: Kemenkeu Tanggapi Dugaan TPPU Impor Emas, Kasus Korupsi BTS Kominfo

27 menit lalu

Yustinus Prastowo mengatakan pada saatnya nanti Kemenkeu akan menyampaikan secara detail mengenai dugaan TPPU impor emas.

Mahfud MD Didorong Transparan soal Transaksi Janggal Kemenkeu Rp 349 Triliun

2 jam lalu

Mahfud MD didorong mengungkap secara transparan soal transaksi janggal yang diduga mengarah kepada TPPU Rp 349 triliun di Kemenkeu

Rafael Alun Diduga KPK Telah Terima Gratifikasi, Apa Bedanya dengan Suap?

4 jam lalu

Rafael Alun diduga menerima gratifikasi berupa uang selama 12 tahun. Apa bedanya gratifikasi dengan suap?

Stafsus Sri Mulyani Buka Suara soal Beda Data Transaksi Janggal dengan Versi Mahfud

7 jam lalu

Mahfud MD menyebutkan transaksi janggal di Kemenkeu Rp 349 triliun, berbeda dengan versi Sri Mulyani Rp 3,3 triliun. Simak penjelasan Stafsus Menkeu.

Soal Artis Inisial R di Kasus Rafael Alun, Begini Respons KPK

8 jam lalu

KPK menyatakan akan menelusuri keterlibatan artis berinisial R dalam kasus Rafael Alun Trisambodo.

Banyak Pejabat Miliki Harta Tak Wajar, KPK Dorong Pengesahan RUU Perampasan Aset

10 jam lalu

KPK meminta DPR segera mengesahkan RUU Perampasan Aset

Demo Mahasiswa Tolak UU Cipta Kerja di Lampung Dibubarkan Paksa, YLBHI Desak Kapolri Tindak Tegas

10 jam lalu

YLBHI menilai ada pelanggaran HAM dalam pembubaran paksa aksi mahasiswa yang menolak UU Cipta Kerja di Lampung.

Kepala PPATK Bakal Bertemu Sri Mulyani, Bahas Lebih Lanjut Transaksi Janggal Rp 349 Triliun

18 jam lalu

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan selalu berkoordinasi dengan Menkeu Sri Mulyani dan Menkopolhukam Mahfud MD.

Terkini Bisnis: Tambahan Komponen dalam THR ASN 2023, PHRI Kecewa Piala Dunia U-20 Batal Digelar

19 jam lalu

Sri Mulyani Indrawati telah mengumumkan tunjangan hari raya atau THR dan gaji ke-13 untuk aparatur sipil negara atau ASN dan pensiunan.

Kemenag Ajukan Anggaran Rp 5,6 M Untuk Nilai Manfaat Haji Khusus, DPR Keberatan

19 jam lalu

Menurut Komisi VIII DPR orang yang berhaji khusus sudah sangat mampu secara keuangan sehingga tak perlu diberi anggaran lagi oleh Kemenag.

Baca Juga

Komentar