Mahfud: Pencabutan Surat Edaran Larangan Bukber Puasa Sederhana - Viva

 

Mahfud: Pencabutan Surat Edaran Larangan Bukber Puasa Sederhana

Minggu, 26 Maret 2023 - 20:32 WIB
Oleh :
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud Md
Sumber :
  • VIVA/Ilham Rahmat
Share :

VIVA Politik - Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD mengatakan Presiden Joko Widodo atau Jokowi sangat mudah jika ingin mencabut surat edaran terkait peniadaan buka bersama atau bukber puasa bersama bagi para pejabat termasuk menteri Kabinet Indonesia Maju.

“Itu kan surat edaran ya. Jadi, pencabutannya sederhana tidak usah bilang ke menteri. Kalau mau dicabut, cabut kalau mau dijelaskan,” kata Mahfud di Kuningan Jakarta Selatan pada Sabtu, 26 Maret 2023.

Baca Juga :

Presiden Jokowi pimpin Rapat Kabinet di Istana Merdeka, Jakarta

Photo :
  • Biro Pers, Media dan Informasi Sekretariat Presiden

Menurut dia, larangan buka puasa bersama bagi para Menteri Kabinet Indonesia Maju, kepala lembaga atau kementerian dan kepala daerah itu bukan Keputusan Presiden (Keppres). Namun, kata dia, dikeluarkan Menteri Sekretaris Kabinet Pramono Anung sehingga pencabutannya tidak rumit.

“Kan itu bukan Keputusan Presiden, tapi dikeluarkan Menseskab atas arahan Presiden. Nanti kalau mau dicabut, artinya saya tidak harus tahu juga kan,” ujarnya.

Namun, Mahfud menyebut sejauh ini belum mendengar ada rencana untuk mencabut surat edaran tersebut. “Saya belum mendengar,” ucapnya.

Sebelumnya, beredar surat tertanggal 21 Maret 2023 dengan kop Sekretariat Kabinet bernomor R-38/Seskab/DKK/03/2023 yang bersifat rahasia. Surat itu ditujukan kepada Menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri dan Kepala Badan/Lembaga. 

Surat itu berisi arahan Presiden Joko Widodo yang berisi tiga poin yakni:

1. Penanganan COVID-19 saat ini dalam transisi pandemi menuju endemi, sehingga masih diperlukan kehati-hatian.
2. Sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan kegiatan Buka Puasa Bersama pada bulan suci Ramadhan 1444H agar ditiadakan.
3. Menteri Dalam Negeri agar menindaklanjuti arahan tersebut di atas kepada para Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

Surat tersebut ditandatangani Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung dengan tembusan kepada Presiden dan Wakil Presiden sebagai laporan. Lalu, Pramono mengklarifikasi bahwa surat tersebut ditujukan hanya kepada para menteri/pejabat pemerintahan dan tidak berlaku bagi masyarakat umum.

Baca Juga :

Baca Juga

Komentar

 Pusatin Informasi 


 Postingan Lainnya