0
News
    Home Featured Israel Malaysia Palestina Pilihan Yahudi

    Malaysia Kutuk Tindakan Israel Legalkan Permukiman Yahudi di Tanah Palestina - inews

    3 min read

     

    Malaysia Kutuk Tindakan Israel Legalkan Permukiman Yahudi di Tanah Palestina

    Antara
    Malaysia Kutuk Tindakan Israel Legalkan Permukiman Yahudi di Tanah Palestina
    Rakyat Malaysia menggelar aksi unjuk rasa menentang penindasan terhadap rakyat Palestina oleh Israel. (Foto: iNews.id/Dok. 2019)

    KUALA LUMPUR, iNews.id – Malaysia menolak keputusan rezim Israel melegalkan sembilan pos dan permukiman ilegal Israel di tanah Palestina yang diduduki di Tepi Barat. Pemerintah negeri jiran pun menguntuk tindakan negara Yahudi itu.

    Dalam keterangan pers diterbitkan di Putrajaya, akhir pekan ini, Kementerian Luar Negeri Malaysia mengungkapkan, keputusan dan keberadaan permukiman ilegal dan juga ekspansi Israel jelas melanggar hukum internasional dan kemanusiaan. Di antara hukum internasional yang dilanggara adalah Konvensi Jenewa Keempat Tahun 1949 tentang Perlindungan Orang Sipil di Masa Perang. 

    Baca Juga

    Tak hanya itu, langkah Israel tersebut juga melanggara banyak resolusi Dewan Keamanan PBB (DK PBB), khususnya Resolusi 2334 (2016).

    “DK PBB memiliki tanggung jawab utama untuk memastikan penghormatan ketaatan terhadap resolusi-resolusinya. Tepi Barat, termasuk Yerusalem Timur secara internasional dikenali sebagai wilayah Palestina,” demikian bunyi keterangan pers itu.

    Baca Juga

    Ekspansi permukiman ilegal Israel berarti lebih banyak lagi tanah Palestina yang dirampas secara ilegal. Legalisasi terhadap permukiman ilegal tersebut adalah upaya yang jelas untuk menjadikan pendudukan Israel secara permanen.

    Komunitas internasional tidak boleh membiarkan itu, dan DK PBB harus meminta rezim Israel untuk membatalkan keputusannya dan membongkar aktivitas permukiman ilegal tersebut.

    Baca Juga

    Kemlu Malaysia itu juga menyebutkan, negara Asia Tenggara itu teguh berdiri pada komitmennya untuk mendukung Palestina dan perjuangan mereka melawan pendudukan ilegal Israel yang terus berlanjut, penindasan sistematik dan kebijakan apartheid di wilayah Palestina.

    “Rakyat Palestina memiliki hak mutlak untuk menentukan nasib sendiri dengan Negara Palestina berdaulat dan merdeka, berdasarkan pada perbatasan sebelum tahun 1967, dengan Yerusalem Timur sebagai ibu kotanya.”

    Editor : Ahmad Islamy Jamil

    Follow Berita iNews di Google News

    Komentar
    Additional JS