Mario Dandy Dijerat Pasal Lebih Berat, Pengacara Hormati Keputusan Polisi - detik - Opsiin

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Mario Dandy Dijerat Pasal Lebih Berat, Pengacara Hormati Keputusan Polisi - detik

Share This

 

Mario Dandy Dijerat Pasal Lebih Berat, Pengacara Hormati Keputusan Polisi

Ilham Oktafian - detikNews
Jumat, 03 Mar 2023 11:50 WIB
Mario Dandy Satriyo (20), tersangka penganiayaan terhadap David (17).
Mario Dandy Satrio (Foto: Istimewa)
Jakarta -

Mario Dandy Satrio (20), tersangka dalam kasus penganiayaan Cristalino David Ozora (17) kini dijerat dengan pasal yang lebih berat. Merespons hal itu, pihak pengacara mengaku menghormati keputusan polisi.

"Ya, penyidik sudah menetapkan begitu mau apa lagi? Kita menghormati yang diputuskan penyidik," kata Dolfie Rompas selaku kuasa hukum saat dihubungi detikcom pada Jumat (3/3/2023).

Dolfie mengatakan pihaknya menghormati kewenangan polisi dalam penerapan pasal terhadap kliennya tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita menghormati yang ditetapkan penyidik. Saya tidak bicara layak atau tidak layak, kita menghormati yang diputuskan penyidik. Itu kewenangan penyidik," paparnya.

Dolfie menambahkan pihaknya saat ini menunggu agar pengusutan kasus bisa segera dituntaskan. Soal jeratan pasal terhadap kliennya, kata dia, bisa di uji di pengadilan nantinya.

"Kita menunggu hasil penyidikan, ada pelimpahan ke kejaksaan tentunya nanti ke pengadilan. Baru nanti diuji di pengadilan. Kalau saat ini kita hormati apa yang sudah diputuskan penyidik," tuturnya.

Pasal Baru Jerat Mario Dandy

Pihak kepolisian menambahkan pasal baru terhadap Mario Dandy Satrio (20) dan Shane Lukas Rotua (19), tersangka dalam kasus penganiayaan Cristalino David Ozora (17). Kedua tersangka kini dijerat dengan pasal yang lebih berat.

Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi menjelaskan pada awal pemeriksaan, penyidik menjerat Mario dan Shane dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-undang Perlindungan Anak juncto Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan biasa.

"Pada awalnya kami menerapkan dalam konstruksi pasal adalah pasal 76C juncto Pasal 80 UU PPA juncto Pasal 351 KUHP penganiayaan biasa, yang awal. Namun kami jelaskan penyidikan kami ini berkesinambungan. Kami analogikan seperti ini, sakit panas, kami perlu ada pemeriksaan lanjutan apakah ini typus, demam berdarah ini, kami awalnya (menerapkan pasal) penganiayaan biasa," kata Hengki di Polda Metro Jaya, Kamis (2/3/2023).

"Setelah kami adakan pemeriksaan, kami libatkan digital forensik, kami menemukan fakta baru bukti chat WA, video di HP. Kemudian perlu kami jelaskan kami juga menemukan CCTV di seputaran TKP, sehingga kami bisa melihat peranan masing-masing orang di sekitar TKP tersebut," lanjut Hengki.

Berdasarkan temuan fakta-fakta baru itulah, penyidik kemudian menambahkan pasal baru. Di samping itu pula, polisi menaikkan status AG (15) dari semula sebagai saksi anak menjadi anak yang berkonflik dengan hukum atau pelaku anak.

"Pada kesempatan gelar hari ini kami menambah konstruksi Pasal baru terhadap tersangka-tersangka ini. Kemudian kedua, ada perubahan status dari AG yang awalnya anak berhadapan dengan hukum atau saksi anak, berubah atau meningkat statusnya menjadi anak yang berkonflik dengan hukum atau dengan kata lain berubah menjadi pelaku atau anak. Jadi terhadap anak di bawah umur ini tidak boleh disebut tersangka," jelasnya.

Baca selengkapnya di halaman selanjutnya....

Simak Video 'Buntut Kasus David: AG Ditetapkan Pelaku-Mario Terancam 12 Tahun Bui':

Lalu pasal baru apa saja yang diterapkan kepada Mario Dandy dan Satrio ini?

"Yang pertama terhadap tersangka MDS konstruksi pasalnya adalah 355 ayat (1) KUHP subsider Pasal 354 ayat (1) KUHP lebih subsider Pasal 353 ayat (2) KUHP lebih-lebih subsider 351 ayat (2) KUHP dan/atau Pasal 76 C juncto 80 UU Perlindungan Anak. Dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara," ujar Hengki.

Dari uraian tersebut, pasal baru yang diterapkan penyidik kepada Mario Dandy yakni Pasal 355 ayat (1), Pasal 354 ayat (1) KUHP dan Pasal 353 ayat (2) KUHP.

Berikut bunyi Pasal 355 KUHP ayat (1) yang dipakai sebagai pasal primer untuk menjerat Mario David:

"Penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun."

Selanjutnya, terhadap tersangka Shane Lukas, polisi menjeratnya dengan Pasal Pasal 355 ayat (1) juncto 56 KUHP, subsider 354 ayat (1) juncto 56 KUHP, lebih subsider 353 ayat (2) juncto 56 KUHP, lebih-lebih subsider 351 ayat (2) juncto 56 KUHP dan/atau 76 C juncto 80 UU Perlindungan Anak.

"Terhadap anak AG, anak yang berkonflik dengan hukum, pasalnya 76 C juncto 80 UU Perlindungan Anak dan/atau 355 ayat (1) juncto 56 KUHP, subsider 354 ayat (1) juncto 56 KUHP, lebih subsider 353 ayat (2) juncto 56 KUHP, lebih-lebih subsider 351 ayat (2) juncto 56 KUHP. Tentang ancaman maksimal," bebernya.




(mea/imk)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Responsive Ads Here

Pages