CCTV Bongkar Peranan Mario Dandy cs dalam Penganiayaan David - detik

 

CCTV Bongkar Peranan Mario Dandy cs dalam Penganiayaan David

Ilham Oktafian - detikNews
Jumat, 03 Mar 2023 11:27 WIB
Video penyiksaan anak pejabat pajak, Mario Dandy Satrio (20), terhadap David (17), anak pejabat pusat GP Ansor beredar. LBH GP Ansor pun mengambil sikap atas hal ini.
Tangkapan layat video Mario Dandy menganiaya David (Foto: Dok. Istimewa)
Jakarta -

Polisi mendapatkan rekaman CCTV di lokasi Cristalino David Ozora Latumahina (17) dianiaya secara brutal oleh Mario Dandy Satrio (20), di Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Dari rekaman CCTV itu terbongkar peranan tersangka Mario Dandy dan Shane Lukas Rotua (19), serta perempuan inisial AG (15).

"Kami menemukan CCTV di TKP, sehingga kami bisa melihat peranan-peranan masing-masing orang yang ada di TKP tersebut," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi, di Jakarta, Jumat (3/3/2023).

Dari rekaman CCTV itu pula, polisi kemudian meningkatkan status AG dari semula saksi anak menjadi anak yang berkonflik dengan hukum atau pelaku anak. Polisi juga menambahkan pasal baru yang lebih berat kepada Mario Dandy dan Shane Lukas di kasus tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bukti lainnya diperoleh polisi yakni adanya percakapan via WhatsApp hingga rekaman video pada ponsel tersangka.

Status AG sebagai Pelaku Anak

Berdasarkan bukti-bukti baru yang diperoleh tersebut, polisi kemudian menambahkan konstruksi pasal baru terhadap tersangka Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Rotua (19). Dari bukti-bukti itu pula, polisi meningkatkan status AG dari semula saksi anak yang berhadapan dengan hukum menjadi anak yang berkonflik dengan hukum atau pelaku anak.

"Pada kesempatan gelar hari ini kami menambah konstruksi Pasal baru terhadap tersangka-tersangka ini. Kemudian kedua, ada perubahan status dari AG yang awalnya anak berhadapan dengan hukum atau saksi anak, berubah atau meningkat statusnya menjadi anak yang berkonflik dengan hukum atau dengan kata lain berubah menjadi pelaku atau anak. Jadi terhadap anak di bawah umur ini tidak boleh disebut tersangka," jelasnya.

Terhadap AG sendiri, polisi menjeratnya dengan Pasal 76 C juncto 80 UU Perlindungan Anak dan/atau 355 ayat (1) juncto 56 KUHP, subsider 354 ayat (1) juncto 56 KUHP, lebih subsider 353 ayat (2) juncto 56 KUHP, lebih-lebih subsider 351 ayat (2) juncto 56 KUHP.

Baca selanjutnya: perubahan konstruksi pasal terhadap Mario Dandy dan Shane....

Simak Video 'Buntut Kasus David: AG Ditetapkan Pelaku-Mario Terancam 12 Tahun Bui':

Konstruksi Pasal Baru ke Mario dan Shane

Lalu pasal baru apa saja yang diterapkan kepada Mario Dandy dan Satrio ini?

"Yang pertama terhadap tersangka MDS konstruksi pasalnya adalah 355 ayat (1) KUHP subsider Pasal 354 ayat (1) KUHP lebih subsider Pasal 353 ayat (2) KUHP lebih-lebih subsider 351 ayat (2) KUHP dan/atau Pasal 76 C juncto 80 UU Perlindungan Anak. Dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara," ujar Hengki.

Dari uraian tersebut, pasal baru yang diterapkan penyidik kepada Mario Dandy yakni Pasal 355 ayat (1), Pasal 354 ayat (1) KUHP dan Pasal 353 ayat (2) KUHP.

Berikut bunyi Pasal 355 KUHP ayat (1) yang dipakai sebagai pasal primer untuk menjerat Mario David:

"Penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun."

Selanjutnya, terhadap tersangka Shane Lukas, polisi menjeratnya dengan Pasal Pasal 355 ayat (1) juncto 56 KUHP, subsider 354 ayat (1) juncto 56 KUHP, lebih subsider 353 ayat (2) juncto 56 KUHP, lebih-lebih subsider 351 ayat (2) juncto 56 KUHP dan/atau 76 C juncto 80 UU Perlindungan Anak.

"Terhadap anak AG, anak yang berkonflik dengan hukum, pasalnya 76 C juncto 80 UU Perlindungan Anak dan/atau 355 ayat (1) juncto 56 KUHP, subsider 354 ayat (1) juncto 56 KUHP, lebih subsider 353 ayat (2) juncto 56 KUHP, lebih-lebih subsider 351 ayat (2) juncto 56 KUHP. Tentang ancaman maksimal," bebernya.




(mea/imk)

Baca Juga

Komentar

 Pusatin Informasi 


 Postingan Lainnya