Mendes Sayangkan Ada Permintaan soal Total Masa Jabatan Kades 27 Tahun - Kompas

 

Mendes Sayangkan Ada Permintaan soal Total Masa Jabatan Kades 27 Tahun

Kompas.com, 26 Januari 2023, 11:37 WIB



Editor: Bagus Santosa

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar menyayangkan adanya pihak yang menggulirkan wacana masa jabatan kepala desa (kades) total selama 27 tahun.

Menurutnya, pihak-pihak yang melontarkan isu masa jabatan kades selama 27 tahun dengan rincian sembilan tahun kali tiga periode itu, mencoba membangun opini negatif terhadap kepala desa.

“Ini yang perlu saya luruskan, ini ada yang memelesetkan supaya menjadi opini negatif terhadap kepala desa. Jadi enggak ada yang namanya sembilan (tahun) kali tiga (periode),” kata Halim saat menghubungi Kompas.com, Rabu (25/1/2023) malam.

Menurut Halim, usulan perpanjangan masa jabatan kades yang telah masuk ke Kemendes adalah sembilan tahun dalam dua periode.

15
15
Sejak Kapan Vladimir Putin Jadi Presiden Rusia?

Dengan demikian, total masa jabatan kades setelah diperpanjang tetap 18 tahun sebagaimana ketentuan saat ini yang masih berlaku.

Adapun ketentuan masa jabatan kades saat ini diatur dalam Pasal 39 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Pasal itu menyatakan bahwa masa jabatan seorang kades enam tahun dan bisa menjabat tiga periode.

Ia menduga terdapat pihak-pihak yang tidak menyukai perjuangan para kades memperpanjang masa jabatannya menjadi sembilan tahun.

“Mereka menggulirkan sembilan (tahun) kali tiga (27 tahun masa jabatan). Nah itu yang saya juga menyayangkan, ngapain sih, pakai memprovokasi begitu,” ujar politikus PKB ini.

Adapun usulan perpanjangan masa jabatan kades yang telah masuk Kemendes salah satunya berasal dari Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Papdesi).

Menurutnya, sejak awal merekalah yang mengusung wacana perpanjangan masa jabatan kades menjadi sembilan tahun. Namun, kades dibatasi hanya bisa menjabat selama dua periode.

“Asosiasi itu yang sejak awal menggulirkan diskusi ini,” tutur Halim.

“Tetap 18 tahun, enggak ada sembilan (tahun) kali tiga (periode),” tambahnya.

Adapun awal mula wacana perpanjangan masa jabatan kades ini bermula dari keluhan salah satu tim sukses calon kades di akar rumput.

Ia mengaku kesulitan melakukan konsolidasi pembangunan karena ketegangan antar pendukung calon kades di tingkat desa tetap berlangsung meski telah ada calon terpilih.

Di sisi lain, suara kades terpilih bisa terpaut jauh dari total pendukung calon kades yang kalah.

“Sehingga 30 persen bisa menang. Nah, kalau calonnya 4, yang menang 30 persen yang tiga orang kumpul, 70 persen,” tuturnya.

“Sementara di desa tidak ada sistem akomodasi politik,” sambung Halim.

Sebelumnya, ribuan kepala desa berunjuk rasa di DPR RI pada Selasa (17/1/2023). Mereka menuntut masa jabatannya diperpanjang sembilan tahun.

Para kades itu mendesak ketentuan dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 yang membatasi masa jabatan mereka hanya enam tahun dan bisa mencalonkan diri tiga periode direvisi.

Pada Senin (23/1/12023), Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi), DPP Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (Abpednas), dan Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Persatuan Perangkat Desa Seluruh Indonesia (PPDI) mengajukan sejumlah tuntutan.

Di antaranya adalah masa jabatan diperpanjang menjadi sembilan tahun dan boleh maju dalam tiga periode. Dengan demikian, total masa jabatan kades 27 tahun.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
   

Baca Juga

Komentar

 Pusatin Informasi 


 Postingan Lainnya