Menkop Teten: Impor Ilegal Pakaian Bekas Ancam Banyak Bisnis UMKM dan 1 Juta Tenaga Kerja - inews

 

Menkop Teten: Impor Ilegal Pakaian Bekas Ancam Banyak Bisnis UMKM dan 1 Juta Tenaga Kerja

Viola Triamanda
Menkop Teten: Impor Ilegal Pakaian Bekas Ancam Banyak Bisnis UMKM dan 1 Juta Tenaga Kerja
Menkop Teten sebut impor ilegal pakaian bekas ancam banyak bisnis UMKM dan 1 juta tenaga kerja. Foto: KemenkopUKM

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) menilai praktik impor ilegal pakaian bekas bisa menghancurkan industri pakaian dan alas kaki nasional. Jika terjadi, akan banyak UMKM gulung tikar dan orang kehilangan pekerjaan.

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan, aktivitas impor ilegal pakaian bekas masih marak di Indonesia. Terbukti sejak 2019 hingga Desember 2022, kantor Bea Cukai melalui kantor penindak di Batam telah menindak 231 impor ilegal pakaian bekas. 

Baca Juga

Tak hanya itu, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Entikong juga telah melakukan sebanyak 82 penindakan, KPPBC Tanjung Priok (78 penindakan), KPPBC Sintete (58 penindakan), KPPBC Tanjung Pinang (52 penindakan), KPPBC Teluk Nibung (33 penindakan), KPPBC Tanjung Balai Karimun (32 penindakan), KPPBC Ngurah Rai (25 penindakan) dan KPPBC Atambua (23 penindakan). 

Maraknya impor ilegal pakaian bekas bisa membunuh keberlangsungan bisnis banyak UMKM. Penyebabnya, industri tekstil dan produk tekstil (TPT), pengolahan kulit dan alas kaki ini didominasi sektor mikro dan kecil, yaitu sebesar 99,64 persen berdasarkan data Sensus BPS pada 2020.

Baca Juga

"Jika sektor ini terganggu, akan ada banyak orang kehilangan pekerjaan. Karena pada 2022, proporsi tenaga kerja yang bekerja di industri TPT dan alas kaki pada industri besar dan sedang (IBS) menyumbang 3,45 persen dari total angkatan kerja. Pelaku UMKM yang menjalankan bisnis pakaian mencapai 591.390 dan menyerap 1,09 juta tenaga kerja," kata dia dalam keterangannya, Senin (20/3/2023).

Maraknya aktivitas impor ilegal pakaian bekas di Indonesia juga bisa menganggu pendapatan negara. Menurut Statistik BPS 2022, sektor Industri Pengolahan menyumbang 18,34 persen dari Produk Domestik Bruto menurut Lapangan Usaha harga berlaku, di mana Industri Pengolahan TPT berkontribusi sangat besar, yaitu Rp201,46 triliun atau 5,61 persen dari PDB. 

Baca Juga

Sementara, sektor Industri Pengolahan dan Industri Pengolahan Barang dari Kulit dan Alas Kaki berkontribusi Rp48,125 triliun atau 1,34 persen PDB Industri Pengolahan.

Teten menegaskan, aktivitas tersebut juga bisa membuat Indonesia kebanjiran limbah tekstil. Pada 2022, berdasarkan data dari Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN) KLHK, tekstil menyumbang sekitar 2,54 persen dari total sampah nasional berdasarkan jenis sampahnya. Estimasinya mencapai 1.700 ton per tahun. 

Baca Juga

Sumbangan sampah tekstil ini bisa semakin menggunung. Berkaca dari laporan Greenpeace berjudul Poisoned Gifts, sebanyak 59.000 ton sampah tekstil didatangkan ke Chile dari berbagai penjuru dunia. Ironisnya, sampah-sampah ini menumpuk hingga menjadi gunung di Atacama. Kebanyakan sampah-sampah tekstil ini juga berasal dari pakaian bekas impor yang tidak terjual lagi.

Banyaknya ancaman yang datang dari impor ilegal pakaian bekas membuat pemerintah melarang aktivitas ini demi mendukung dan menjaga agar produk UMKM Indonesia tetap tumbuh dan tidak terhimpit produk impor ilegal. Pada 2021, KemenKopUKM telah meminta dan bersepakat dengan Shopee dan Lazada untuk menutup akses masuk (seller crossborder) 13 produk dari luar negeri. 

Baca Juga

Ke-13 produk tersebut adalah hijab, atasan muslim wanita, bawahan muslim wanita, dress muslim, atasan muslim pria, bawahan muslim pria, outerwear muslim, mukena, pakaian muslim anak, aksesoris muslim, peralatan salat, batik dan kebaya. Alasannya, ke-13 item produk ini sudah banyak diproduksi oleh ibu-ibu, perempuan Indonesia di sejumlah daerah.

Untuk mendorong bisnis TPT, pemerintah juga sudah menghadirkan banyak program, salah satunya Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia yang dilakukan sejak 2021 di setiap Provinsi secara bergantian, utamanya menampilkan produk produk wastra, fashion dan produk industri kreatif lainnya. 

Pemerintah juga menghadirkan kebijakan afirmatif, alokasi 40 persen belaja barang/jasa Kementerian/Lembaga untuk pengadaan oleh UMK dan Koperasi termasuk pakaian dan alas kaki serta belanja BUMN melalui Pasar Digital UMKM (PaDi) BUMN dengan nilai transaksi pada 2022 sebesar Rp22 triliun. 

"Kita ingin menjadikan pelaku UMKM menjadi tuan rumah di negeri sendiri. Kita ingin ada kebanggaan setiap warga membeli dan menggunakan produk UMKM," ujarnya.

“Mari lihat Korea Selatan dengan branding Korean Wave yang telah berhasil mempengaruhi perilaku hampir seluruh wilayah Asia, terutama merek pakaian Korea dan budaya K-Popnya. Alangkah malunya jika kita lebih memilih impor pakaian bekas ketimbang menggunakan brand fesyen lokal UMKM yang sudah mulai berkembang seperti Hammer, Eiger, Danjyo Hiyoji, Sejauh Mata Memandang, Cotton Ink, Monday to Sunday, Monstore,  Nikicio, Toton, Et cetera, Major Minor, RĂªves Studio," imbuh dia.

Editor : Jujuk Ernawati

Follow Berita iNews di Google News

Baca Juga

Komentar

 Pusatin Informasi 


 Postingan Lainnya