Menperin: Sepatu Bekas Harusnya Di-Recycle, Bukan Masuk Indonesia - Beritasatu

 

Menperin: Sepatu Bekas Harusnya Di-Recycle, Bukan Masuk Indonesia

Rabu, 15 Maret 2023 | 11:10 WIB
Oleh: Leonard AL Cahyoputra / WBP

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita memberikan sambutan pada acara Penganugerahaan Penghargaan Indonesia Good Design Selection (IGDS) 2021 di Jakarta, Selasa 16 November 2021.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita memberikan sambutan pada acara Penganugerahaan Penghargaan Indonesia Good Design Selection (IGDS) 2021 di Jakarta, Selasa 16 November 2021. (Foto: Dok)

Jakarta, Beritasatu.com -Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, sepatu bekas ilegal yang masuk ke Indonesia awalnya merupakan sumbangan masyarakat Singapura kepada pemerintahnya. Negara tetangga itu memiliki program daur ulang sepatu bekas untuk pembangunan fasilitas olahraga. Sayangnya, sepatu-sepatu sumbangan tersebut malah lolos ke pasar Indonesia.

Advertisement

“Jadi ini juga perhatian kepada Pemerintah Singapura, dan sudah berkoordinasi agar program itu jangan bocor ke Indonesia
yang dikirim sepatu bekas yang seharusnya di-recycle malah masuk ke Indonesia. Tentu ini ilegal, kita bongkar,” kata dia usai Grand Launching PIDI 4.0 di Jakarta, dikutip Investor Daily Selasa (14/3/2023).

Menurut Agus, masuknya sepatu bekas impor tersebut adalah ilegal. Apalagi saat ini industri alas kaki sedang dibayang-bayangi dengan potensi PHK karena adanya penurunan permintaan. Menperin menyatakan siap membongkar skandal impor ilegal sepatu bekas. Dia juga mengaku sepatu bekas belum masuk dalam kategori lartas (larangan pembatasan). “Kita nggak ada lartas (sepatu bekas), tetapi itu harus jadi perhatian kita karena itu yang ingin saya bongkar,” kata dia.

Sementara Sekretaris Jenderal Kemenperin Dody Widodo menerangkan, pihaknya sudah lama mengajukan sepatu bekas masuk ke dalam aturan larangan terbatas (lartas) terkait dengan barang yang dilarang impor dan ekspor. Dia mengatakan, permasalahan produk sepatu impor yang membanjiri produk dalam negeri bukanlah produk yang masuk melalui jalur impor legal, melainkan melalui jalur ilegal dengan cara menyelundup ke pelabuhan-pelabuhan tikus.

Advertisement

Sebelumnya, Deputi Usaha Kecil Menengah Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) Hanung Harimba Rachman menyebutkan, pemerintah perlu mengoreksi peraturan mengenai barang yang dilarang impor dan ekspor. “Kemudian usulan kebijakan yang kita masuk yakni, kita usulkan alas kaki masuk dalam lartas atau larangan terbatas,” kata Hanung di Jakarta, Senin (13/3/2023).

Saat ini, menurut Hanung, alas kaki belum termasuk dalam aturan terkait larangan impor pakaian bekas yang sudah ada. Pada
kenyataanya, Indonesia selain dibanjiri produk pakaian bekas, juga menjadi pasar sepatu bekas hasil impor.

Pemerintah telah mengatur barang yang dilarang ekspor dan impor melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.
40/2022 tentang Perubahan atas Permendag No. 18/2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor. Dalam aturan tersebut, pakaian bekas dan barang bekas lainnya termasuk dalam barang yang dilarang impor dengan pos tarif atau
HS 6309.00.00 dengan uraian Pakaian bekas dan barang bekas lainnya dan tertera di bagian IV Jenis kantong bekas, karung bekas, dan pakaian bekas.

Saksikan live streaming program-program BTV di sini

TAG: 

Baca Juga

Komentar

 Pusatin Informasi 


 Postingan Lainnya