Pilihan

Yunani Terapkan Sistem Kerja 6 Hari dalam Seminggu Halaman all - Kompas

Tindak Thrifting, Bareskrim Koordinasi dengan Kemendag dan Bea Cukai - Beritasatu

 

Tindak Thrifting, Bareskrim Koordinasi dengan Kemendag dan Bea Cukai

Rabu, 15 Maret 2023 | 09:07 WIB
Oleh: Stefani Wijaya / RZL

Pedagang menunggu calon pembeli pakaian bekas yang di jual di Pasar Senen, Jakarta, Kamis 9 Maret 2023.
Pedagang menunggu calon pembeli pakaian bekas yang di jual di Pasar Senen, Jakarta, Kamis 9 Maret 2023. (Foto: B Universe Photo / Joanito De Saojoao)

Jakarta, Beritasatu.com - Tren thrifting menjadi perbincangan yang hangat di tengah masyarakat akhir-akhir ini. Thrifting sendiri sebetulnya merupakan aktivitas membeli maupun menjual barang-barang bekas dengan tujuan untuk dipakai kembali.

Advertisement

Thrifting menjadi masalah lantaran pakaian bekas yang diperjualbelikan justru kebanyakan merupakan barang-barang impor. Padahal, Indonesia sendiri telah melarang kegiatan impor pakaian bekas, hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

Faktanya, pakaian bekas impor masih merajalela dan bisa ditemukan di berbagai Pasar barang-barang bekas seperti di Pasar Senen. Terkait hal tersebut, Bareskrim Polri mengaku akan berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Bea Cukai.

“Bareskrim Polri melakukan koordinasi dengan Kementerian Perdagangan, tentunya terkait dengan penindakan praktik bisnis pakaian bekas impor atau thrifting,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan saat memberi keterangan di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (14/3/2023).

Advertisement

Ahmad Ramadhan mengatakan bahwa upaya penindakan thrifting akan disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam praktiknya, Polri akan bersinergi dengan para stakeholder atau pemangku kepentingan terkait.

“Pada prinsipnya, Polri siap untuk bekerja sama, bersinergi dengan stakeholder terkait, yaitu Kementerian Perdagangan dan Bea Cukai. Bareskrim sudah melakukan koordinasi dengan Direktorat Jenderal Bea Cukai,” tambahnya.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan mencatat telah melakukan 278 penindakan terhadap 7.881 bal pakaian bekas impor sejak Januari 2022 hingga Februari 2023.

Rinciannya 234 penindakan terhadap 6.177 bal pakaian bekas impor pada tahun 2022, sementara 44 penindakan dilakukan terhadap 1.704 bal pakaian bekas impor pada Januari-Februari 2023.

Adapun penindakan pakaian bekas impor selama periode 2022-2023 meliputi 234 penindakan terhadap 6.177 bal pakaian bekas impor pada tahun 2022 serta 44 penindakan terhadap 1.704 bal pakaian bekas impor pada Januari-Februari 2023.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani mengungkapkan kebanyakan barang-barang impor ilegal ini masuk dari pelabuhan tidak resmi atau pelabuhan rakyat. Untuk itu pihaknya selalu memitigasi beberapa titik risiko yakni dari wilayah pesisir timur Sumatera, Batam, dan Kepulauan Riau.

"Impor barang komoditi, khususnya pakaian bekas tidak diizinkan di Indonesia jika berdasarkan ketentuan yang ada," kata Askolani.

Kementerian Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah (Kemenkop UKM) juga telah mengusulkan larangan thrifting karena dinilai merusak usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) lokal.

"Penyelundupan barang bekas, termasuk produk tekstil, itu menurut saya sangat tidak sejalan dengan gerakan Bangga Buatan Indonesia yang tujuannya untuk mengajak masyarakat untuk mencintai mengonsumsi karya bangsa sendiri dan yang diperjualbelikan juga ilegal,” kata Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki, Senin (13/3/2023).

Di sisi lain, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno mengatakan aktivitas thrifting boleh dilakukan selama sesuai dengan koridor hukum. Bahkan menurutnya tren thrifting juga membuka peluang usaha ekonomi kreatif dengan mengutamakan prinsip keberlanjutan lingkungan.

"Thrifting kalau sesuai koridor hukum, barang-barang bekasnya dibeli di Indonesia bukan berdasarkan barang impor yang sudah dilarang, ini tentunya sangat dibuka kesempatan," kata Sandiaga dalam The Weekly Brief with Sandi Uno, Senin (6/3/2023).

Menaparekraf juga sepakat dengan aturan larangan impor pakaian bekas ke Tanah Air yang diterapkan Kementerian Perdagangan. Sandi juga mengatakan bahwa barang bekas memiliki nilai ekonomi tinggi.

Contohnya wisata belanja di kawasan jalan Surabaya, Menteng menjadi destinasi wisata barang antik serta barang eksklusif yang masih diminati.

Saksikan live streaming program-program BTV di sini

TAG: 

Komentar

Baca Juga (Konten ini Otomatis tidak dikelola oleh kami)

Antarkabarid

Arenanews

Antaranews

Berbagi Informasi

Kopiminfo

Liputan Informasi 9

Media Informasi

Opsi Informasi

Opsitek