PDIP Minta Hakim PN Jakpus Putus Tunda Tahapan Pemilu Diinvestigasi - CNN Indonesia - Opsiin

Post Top Ad

Responsive Ads Here

PDIP Minta Hakim PN Jakpus Putus Tunda Tahapan Pemilu Diinvestigasi - CNN Indonesia

Share This

 

PDIP Minta Hakim PN Jakpus Putus Tunda Tahapan Pemilu Diinvestigasi

CNN Indonesia
3-4 minutes
Jumat, 03 Mar 2023 03:15 WIB

PDIP meminta KY menginvestigasi majelis hakim PN Jakarta Pusat yang memutus penundaan tahapan Pemilu 2024.

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. (CNN Indonesia/Andry Novelino)

Yuk, daftarkan email jika ingin menerima Newsletter kami setiap awal pekan.

Jakarta, CNN Indonesia --

Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDIP meminta Komisi Yudisial (KY) turun tangan soal putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang memerintahkan tahapan Pemilu 2024 ditunda hingga 2025.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto meminta KY mendalami dugaan penyalahgunaan wewenang oleh majelis hakim PN Jakarta Pusat yang menyidangkan perkara tersebut. Ia menegaskan PDIP menolak segala upaya penundaan pemilu atau perpanjangan masa jabatan presiden.

"PDIP juga meminta Komisi Yudisial (KY) untuk melakukan investigasi terhadap adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan majelis hakim PN Jakarta Pusat yang menyidangkan perkara tersebut," ucap Hasto dalam keterangannya, Kamis (2/3).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hasto mengaku telah berkoordinasi dengan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri soal putusan tersebut. Menurut dia, Mega menyatakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak judicial review terhadap perpanjangan masa jabatan presiden dan penundaan pemilu mestinya menjadi rujukan.

Hasto pun menilai sengketa atas penetapan parpol peserta Pemilu, hanya bisa diadili Bawaslu dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN). Sebab, Komisioner KPU merupakan pejabat Tata Usaha Negara (TUN).

"Di luar hal tersebut PDI Perjuangan juga menangkap keanehan putusan PN Jakarta Pusat, mengingat Pengadilan tersebut tidak memiliki kewenangan terkait sengketa yang diajukan Partai Prima. Sangat jelas berdasarkan UU Pemilu, hanya Bawaslu dan PTUN yang memiliki kewenangan," katanya.

Diberitakan, PN Jakpus mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU. Dalam amar putusannya, PN Jakpus meminta KPU untuk menunda tahapan Pemilu 2024 hingga Juli 2025.

Gugatan perdata kepada KPU yang diketok pada Kamis (2/3) itu dilayangkan Partai Prima pada 8 Desember 2022 dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.

Ketua KPU Hasyim Asy'ari telah menyatakan akan mengajukan banding atas putusan tersebut dan akan tetap menjalankan tahapan Pemilu 2024 sesuai jadwal yang ditetapkan.

(thr/tsa)

Saksikan Video di Bawah Ini:

VIDEO: Sosialisasi Parpol di Pemilu 2024 Diatur PKPU

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Responsive Ads Here

Pages