Sosial Media
powered by Surfing Waves
0
News
    Home Bharada E Featured LPSK Pilihan

    Pengacara Sesalkan LPSK Cabut Perlindungan : Merugikan Hak Hukum Bharada E - inews

    3 min read

     

    Pengacara Sesalkan LPSK Cabut Perlindungan : Merugikan Hak Hukum Bharada E

    Pengacara Sesalkan LPSK Cabut Perlindungan : Merugikan Hak Hukum Bharada E
    Pengacara Ronny Talapessy bersama Bharada E. (Foto : MPI/Riana H)

    JAKARTA, iNews.id - Kuasa Hukum Bharada E atau Richard Eliezer, Ronny Talapessy menyesali keputusan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) atas keputusan pencabutan perlindungan. Keputusan tersebut merugikan kliennya.

    "Saya menyesalkan dan menyayangkan keputusan LPSK hari ini yang menghentikan perlindungan terhadap E. Menurut saya keputusan ini tidak cukup bijaksana dan merugikan terpenuhinya hak hukum Eliezer," kata Ronny kepada wartawan, Jakarta, Sabtu (11/3/2023).

    Baca Juga

    Menurut Ronny, pihaknya tidak melakukan pelanggaran terkait proses wawancara khusus dengan salah satu stasiun televisi.

    "Tidak benar apa yang dikatakan oleh LPSK bahwa RE melanggar perjanjian pada poin, 'tidak berhubungan dan memberikan komentar apa pun secara langsung dan terbuka pada pihak mana pun tanpa sepengetahuan dan persetujuan LPSK'," ujar Ronny.

    Baca Juga

    Ronny berpandangan, pihak televisi telah melakukan semua prosedur yang ada. Dia juga menjelaskan bahwa pihaknya mengetahui soal komunikasi antara pihak televisi dengan LPSK. Pasalnya, kata Ronny, wawancara khusus tersebut telah disetujui oleh pihak LPSK.

    "Kalau ada teknis koordinasi soal ini di intenal LPSK, saya kira ini tidak perlu sampai harus merugikan Eliezer," ucap Ronny.

    Baca Juga

    Dari sisi Richard dan keluarga, dijelaskan Ronny, bahwa mereka telah menyetujui wawancara tersebut. Dalam hal ini, Ronny menduga telah muncul ego sektoral dalam tubuh LPSK yang mengakibatkan dicabutnya perlindungan bagi kliennya. 

    Oleh karena itu, dia pun meminta kepada LPSK untuk tetap menjamin hak-hak kliennya sesuai amanat undang-undang (UU). "Hal-hal seperti ini tidak perlu melibatkan Richard Eliezer bahkan sampai harus mengorbankan hak-haknya," tutur Ronny.

    Diketahui sebelumnya, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah mencabut perlindungannya terhadap terpidana kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, Bharada E. Richard diketahui melakukan wawancara dengan salah satu stasiun televisi tanpa persetujuan dari pihak LPSK.

    Editor : Faieq Hidayat

    Follow Berita iNews di Google News

    Komentar
    Additional JS