Setelah Kemenkeu, Giliran Pelindo Imbau Pegawainya Tidak Pamer Kemewahan di Media Sosial
JAKARTA, iNews.id - PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) mengimbau pegawainya untuk tidak memamerkan kemewahan di media sosial. Hal itu, untuk menjaga citra dan nama baik perusahaan dan kecemburuan sosial.
Imbauan itu tertuang dalam Surat Edaran bernomor OT.02.02/3/3/1/KIRF/SDMA/PLND-23 yang dikeluarkan pada 8 Maret 2023. SE itu tentang imbauan untuk tidak berperilaku hedonisme bagi pekerja dan keluarga di lingkungan PT Pelindo.
Group Head Sekretariat Perusahaan Pelindo, Ali Mulyono mengatakan SE berisi imbauan tersebut bertujuan mengingatkan kembali internal Pelindo pentingnya menjaga nama baik dan citra perusahaan, termasuk bijak dalam menggunakan social media.
Hal ini. lanjutnya, juga diatur dalam Kode Etik yang telah berlaku sejak tahun 2013, sebagai pedoman Insan Pelindo dalam berperilaku.
"Tidak hanya pada momen menjelang Ramadhan ini, sebelumnya BoD juga telah mengingatkan hal ini melalui aplikasi WAG Manajemen Pelindo Group maupun secara langsung pada Rapat Direksi pada bulan lalu," katanya dalam keterangan yang diterima MNC Portal, Jumat (10/3/2023).
Ali juga mengatakan bahwa Pelindo juga memiliki saluran WBS "Pelindo Bersih" yang menjadi bagian dari upaya pencegahan tindak KKN, dengan saluran pengaduan yang dapat dimanfaatkan oleh siapa saja dan menjamin kerahasiaan pelapor, yaitu https://pelindobersih.whistleblowing.link/.
"Kami berterimakasih atas peran aktif masyarakat selama ini yang telah turut mengawal Pelindo. Dukungan tersebut terus kami butuhkan untuk menjaga Pelindo dari praktik KKN," katanya.
Adapun dalam SE tersebut berisikan himbauan dalam rangka mendorong kesederhanaan hidup bagi seluruh Insan BUMN guna mewujudkan tata kelola Perusahaan yang baik (Good Governance), agar keluarga Insan PT Pelabuhan Indonesia (Persero) beserta keluarga melakukan 6 langkah berikut ini:
1. Tidak memperlihatkan/menampilkan kemewahan dan/atau sikap/gaya hidup yang berlebihan (glamor) serta memperhatikan prinsip- prinsip kepatutan dan kepantasan,
2. Senantiasa selalu dapat menjaga diri, menempatkan diri dalam pola hidup sederhana di lingkungan Perusahaan maupun kehidupan bermasyarakat,
3. Tidak mengunggah/mengupload foto atau video pada jejaring sosial media yang menunjukkan gaya hidup berlebihan atau hedonisme, karena hal tersebut dapat menimbulkan kecemburuan sosial
4. Dalam pemanfaatan media sosial diutamakan sebagai media komunikasi untuk penyampaian informasi guna meningkatkan kesadaran masyarakat yang bersifat positif terkait pesan yang disampaikan seperti pesan kemanusiaan, perdamaian, pemahaman nilai agama serta kebangsaan,
5. Para Pimpinan Unit Kerja dapat memberikan contoh perilaku dan sikap yang baik, yang selaras dengan nilai-nilai luhur bangsa.
6. Meneruskan Surat Edaran ini sampai dengan unit organisasi terkecil
Editor : Jeanny Aipassa
Follow Berita iNews di Google News
Komentar
Posting Komentar