Pengusaha Kafe di Malang Korban Crazy Rich Wahyu Kenzo Kehilangan Rp 6 Miliar - Beritasatu

 

Pengusaha Kafe di Malang Korban Crazy Rich Wahyu Kenzo Kehilangan Rp 6 Miliar

Kamis, 9 Maret 2023 | 22:04 WIB
Oleh: Didik Fibrianto / BW

Rimzah Jubair (tengah), putra MYB, korban penipuan robot trading Wahyu Kenzo bersama kuasa hukumnya Ridwan Rachmat dan Rohmad Amrulloh saat konferensi pers, di Malang, Kamis 9 Maret 2023.
Rimzah Jubair (tengah), putra MYB, korban penipuan robot trading Wahyu Kenzo bersama kuasa hukumnya Ridwan Rachmat dan Rohmad Amrulloh saat konferensi pers, di Malang, Kamis 9 Maret 2023. (Foto: Beritasatu/Didik Fibrianto)

Malang, Beritasatu.com – MYB, seorang pengusaha kafe di Jalan Semeru Kota Malang menjadi korban penipuan robot trading Auto Trade Gold (ATG) milik crazy rich asal Surabaya Dinar Wahyu Saptian Dyfrig alias Wahyu Kenzo.

Advertisement

Pengusaha kafe di Malang itu tertipu senilai Rp 6 miliar setelah crazy rich Wahyu Kenzo menjanjikan keuntungan 10 persen setiap harinya jika korban berinvestasi di robot trading ATG.

Kuasa hukum MYB, Ridwan Rachmat mengungkapkan kasus ini berawal dari perkenalan korban dengan tersangka crazy rich Wahyu Kenzo pada 2021 saat terjadi transaksi jual beli tanah.

"Ketika itu, pelaku membeli tanah dari klien saya dan mengarahkan klien saya untuk mencoba bisnis robot trading ATG dan menyetorkan uang dari pembelian tanah senilai Rp 6 miliar," kata Ridwan, di Malang, Kamis (9/3/2023).

Advertisement

Menurut Ridwan, saat ditawari investasi robot trading, kliennya dijanjikan mendapatkan keuntungan besar dari robot trading tiap harinya. Kemudian kliennya menyetujui dan akhirnya memutuskan berinvestasi.

"Jadi tersangka menjanjikan ke klien saya mendapatkan 10 persen setiap hari dari dana yang ditaruh di robot trading ATG. Namun, sampai hari ini klien saya tidak mendapatkan apa-apa," tandasnya.

Bahkan, kata dia, saat korban akan melakukan penarikan berulangkali di robot trading, ternyata tidak bisa. Karena tidak beres, korban menghubungi pelaku untuk bertemu, tetapi tidak bisa dengan berbagai alasan.

"Padahal, klien saya membutuhkan dana tersebut. Jika ditotal dana yang tersangkut di ATG senilai Rp 23 miliar," ungkap Ridwan.

Merasa ditipu Wahyu Kenzo, korban akhirnya melaporkan kasus ini ke Polresta Malang Kota pada 21 September 2022.

"Alhamdulillah, Polresta Malang Kota langsung bergerak cepat menindaklanjuti laporan kami dan pelaku dapat ditangkap di bulan Maret 2023. Saya mengapresiasi Bapak Kapolresta Malang bisa mengungkap kasus ini," terangnya.

Ridwan menambahkan, terkait pengungkapan kasus ini, pihaknya menyerahkan proses hukum kepada polisi dan belum berupaya untuk melakukan gugatan kepada secara perdata untuk mengembalikan dana para korban.

Sementara itu, putra MYB, Rimzah Jubair berharap Wahyu Kenzo beriktikad baik mengembalikan dana miliknya dan dana para korban lainnya.

"Saya berharap, uang saya dapat kembali. Begitu juga dengan uang dari korban-korban lainnya. Paling tidak, uang modalnya yang telah disetorkan dapat kembali," pungkasnya.

Dalam kasus ini, orang yang menjadi member di robot trading ATG berjumlah sekitar 25.000 orang, terdiri dari Indonesia sampai Amerika, Rusia, dan Prancis. Nilai uang yang dikelola Wahyu Kenzo mencapai Rp 9 triliun.

Sejauh ini, Polresta Malang baru berhasil menangkap Wahyu Kenzo. Para korban berharap polisi bisa menangkap pelaku lain yang saat itu ikut membantu Wahyu Kenzo mengelola robot trading ATG.

Sementara itu, dalam pengungkapan kasus ini, penyidik Polresta Malang Kota menyita barang bukti tiga mobil mewah milik Wahyu Kenzo. Mobil mewah tersebut adalah BMW M4 warna kuning nopol B 1105 JEN, Alphard warna hitam nopol N 88 NJY, dan Toyota Innova warna hitam nopol L1593 MA.

Mobil-mobil tersebut saat ini diparkir di belakang Mako Polresta Malang. Selain menyita tiga mobil mewah tersebut, dari perkembangan penyidikan tidak menutup kemungkinan polisi juga akan menyita aset-aset yang dimiliki Wahyu Kenzo yang diduga diperoleh dari hasil kejahatan robot trading.

Saksikan live streaming program-program BTV di sini

TAG: 

Baca Juga

Komentar