Pengusaha Ritel Dukung Upaya Pemerintah Hentikan Pakaian Bekas Impor Ilegal - inews - Opsiin

Informasi Pilihanku

demo-image
demo-image

Pengusaha Ritel Dukung Upaya Pemerintah Hentikan Pakaian Bekas Impor Ilegal - inews

Share This
Responsive Ads Here

 

Pengusaha Ritel Dukung Upaya Pemerintah Hentikan Pakaian Bekas Impor Ilegal

Michelle Natalia
Ketua Umum Hippindo, Budihardjo Iduansjah mendukung upaya pemerintah terkait upaya untuk menghentikan praktik impor pakaian bekas secara ilegal. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Ketua Umum Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo), Budihardjo Iduansjah mendukung upaya pemerintah, dalam hal ini Kementerian Koperasi dan UKM terkait upaya untuk menghentikan praktik impor pakaian bekas secara ilegal. Selaku asosiasi yang memiliki toko dan menjual merek global, peritel keberatan jika barang bekas dengan merek sama.

"Meskipun jumlah yang masuk misalnya kecil tetap akan mematikan toko kami yang menjual barang baru termasuk masalah paten HAKI merek apalagi bila barang bekasnya palsu. Orang luar negeri akan takut berinvestasi di Indonesia bila hal ini tidak diatur," ujar Budiharjo dalam keterangannya, Minggu (19/3/2023). 

Baca Juga
bisnis_fashion

Budiharjo menambahkan, penting untuk digarisbawahi dan dipisahkan narasi thrifting atau praktik membeli pakaian bekas yang merupakan bagian dari gaya hidup, dengan maraknya impor pakaian bekas ilegal dalam jumlah yang masif. 

Menurutnya, hal ini secara perlahan akan mengubah lanskap dan berpotensi menguasai ekosistem retail market di Indonesia serta menimbulkan persaingan usaha yang tidak adil. 

Baca Juga
kapolri_jenderal_listyo

Dia menuturkan, pemerintah tentu mendukung aspek positif yang ada di dalam budaya thrifting, salah satu aspek positifnya adalah upaya masyarakat terutama anak muda yang sadar untuk mengurangi limbah pakaian yang banyak diciptakan dari budaya over comsumption yang bisa merusak lingkungan adalah pilihan gaya hidup. 

"Namun harus diperjelas bahwa memperjualbelikan barang bekas tentunya bukan dilarang jika asalnya adalah dari perputaran atau pertukaran tangan di dalam negeri," tuturnya.

Baca Juga
Kapolri_Baju_Bekas

Oleh karena itu, penolakan masuknya barang-barang bekas dari luar itu bukan hanya permasalahan thrifting, tapi penyelundupan pakaian bekas dari luar negeri atau impor pakaian bekas secara ilegal. 

Baca Juga
Mendag_Musnahkan_Ratusan_Bal_Pakaian

"Produsen pakaian jadi buatan Indonesia sebagian besar adalah UMKM Indonesia yang juga sebagian besar membeli kain yang diproduksi di Indonesia. Inilah yang dikeluhkan produsen kain dan pakaian jadi Indonesia," katanya.

Tindakan ini juga dikatakan tidak sesuai dengan upaya pemerintah untuk mendorong masyarakat mencintai produk dalam negeri yang digaungkan melalui Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia (Gernas BBI) dan 40 persen belanja pemerintah wajib membeli produk lokal. 

Baca Juga
ant_pakaian_bekas_dibakar__2_

"Maka dari itu, ini adalah momen untuk mendorong para importir mengajak partnernya membuat produk di dalam negeri (kebijakan substitusi impor) bukan hanya pakaian jadi. Dalam upaya menciptakan lapangan kerja di dalam negeri dan multiplier effect dari penciptaan lapangan kerja di Indonesia," ucap Budihardjo. 

Selain itu, dia juga menyarankan adanya pembatasan masuknya barang-barang impor melalui e-commerce crossborder. Menurutnya, pemerintah perlu mengatur batas terendah harga yang boleh diimpor dan penghentian retail online langsung dari luar negeri. 

Sebelumnya, Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki telah menegaskan bahwa pemerintah mempermasalahkan mengenai impor pakaian dan sepatu bekas yang akan memukul produsen pakaian dan sepatu dalam negeri terutama pelaku UMKM.

Editor : Aditya Pratama

Follow Berita iNews di Google News

Comment Using!!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Opsi lain

Arenanews

Berbagi Informasi

Media Informasi

Opsiinfo9

Post Bottom Ad

Pages