Penyidik Gali Aset Tanah dan Rumah Milik Crazy Rich Surabaya Wahyu Kenzo - Beritasatu

 

Penyidik Gali Aset Tanah dan Rumah Milik Crazy Rich Surabaya Wahyu Kenzo

Jumat, 10 Maret 2023 | 16:34 WIB
Oleh: Didik Fibrianto / RZL

Rumah mewah diduga milik Crazy Rich Surabaya Wahyu Kenzo di Perumahan Permata Jingga.
Rumah mewah diduga milik Crazy Rich Surabaya Wahyu Kenzo di Perumahan Permata Jingga. (Foto: Istimewa)

Malang, Beritasatu.com - Penyidik Polresta Malang Kota Jawa Timur terus mengembangkan kasus penipuan robot trading Auto Trade Gold (ATG) milik Crazy Rich Surabaya Dinar Wahyu Saptian Dyfrig alias Wahyu Kenzo. Selain memeriksa sembilan saksi, penyidik juga masih menggali seluruh aset harta kekayaan mulai dari kendaraan, aset tanah dan rumah milik Wahyu Kenzo.

Advertisement

Kapolresta Malang Kota Kombes Budi Hermanto mengatakan dari hasil penangkapan tersangka, saat ini pihakya masih mendalami kasus dengan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka. Pemeriksaan tambahan ini untuk menggali seluruh yang dimiliki tersangka.

"Dari hasil kemarin setelah rilis dilakukan pemeriksaan tambahan terhadap tersangka. Pertama kita menggali aset-aset yang dimiliki tersangka secara persuasif," kata Kombes Budi Hermanto, di Mapolresta Malang, Jumat (10/3/2023).

Menurut Kapolres dari hasil pemeriksaan tambahan tersebut, keluarga tersangka akhirnya menyerahkan tiga kendaraan mewah, diantaranya mobil jenis BMW M4 warna kuning nopol B 1105 JEN, Mobil Alphart warna hitam nopol N 88 NJY, dan mobil Toyota Innova warna hitam nopol L1593 MA milik Wahyu Kenzo.

Advertisement

"Mudah-mudahan hari ini ada beberapa aset yang akan diserahkan," tandasnya.

Selain itu, kata Budi Hermanto, penyidik juga sudah menemukan aset berupa tanah dan rumah milik tersangka.

"Kita akan mendalami aset tersangka dan akan menggeledah rumah bersama tersangka sehingga kasus ini semakin terang benderang," ujarnya.

Dalam kasus ini, kata Kapolresta, penyidik akan memanggil sejumlah saksi, termasuk memanggil istri tersangka sebagai saksi.

Ia menambahkan pencarian aset milik Wahyu Kenzo dilakukan sebagai proses penyidikan. Budi Hermanto mengatakan para korban berharap mendapatkan restitusi dan kompensasi kerugian yang harus dipertanggungjawabkan tersangka.

"Karena yang paling utama adalah asas keadilan, karena bagi para korban hanya ingin kerugian bisa dikembalikan seutuhnya, atau setidaknya dikembalikan sebagian dari kerugian itu," demikian kata Budi Hermanto.

Saksikan live streaming program-program BTV di sini

TAG: 

Baca Juga

Komentar