Suara.com - Kasus dugaan korupsi dan pencucian uang yang dilakukan oleh mantan pejabat eselon III Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo terus bergulir.
Kasus itu berawal dari tindak pengeniayaan anak Rafael, Mario Dandy Satrio terhadap anak salah satu pengurus GP Ansor, Cristalino David Ozora. Setelah kasus itu mencuat, harta kekayaan Rafael menjadi sorotan karena dinilai tidak wajar, di mana nilainya mencapai Rp56 miliar.
Sejak itulah Menteri Keuangan Sri Mulyani turun tangan dan langsung mencopotnya dari jabatan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga ikut bergerak dengan memeriksan Rafael Alun Triambodo. Terbaru, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyatakan telah menemukan sebuah fakta baru.
PPATK menemukan adanya peran konsultan pajak yang membantu Rafael dalam melakukan praktik pencucian uang. Kepala PPATK Ivan Yustiawandana mengatakan, peran konsultan pajak tersebut adalah nominee atau pinjam nama untuk Rafael agar bisa menyamarkan harta kekayaannya. Ia menyebut, konsultan pajak yang membantu Rafael adalah sosok pencuci uang professional.
Komentar
Posting Komentar