Perppu Cipta Kerja Dinilai Berdampak Positif terhadap Investasi By BeritaSatu

 

Perppu Cipta Kerja Dinilai Berdampak Positif terhadap Investasi

By BeritaSatu.com
beritasatu.com
Ilustrasi investasi.
Ilustrasi investasi.

Jakarta, Beritasatu.com - Perppu Cipta Kerja (Ciptaker) diyakini mampu menjamin agar seluruh masyarakat bisa mendapatkan imbalan dan perlakuan yang adil serta layak dalam hubungan kerja.

Hal ini diungkapkan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Afriansyah Noor, dalam webinar nasional yang diselenggarakan Moya Institute, Sabtu (4/3/2023).

"Perppu Cipta Kerja dikeluarkannya di akhir tahun 2022, karena sangat banyak dipergunakan untuk meningkatkan investasi pada proyek strategis nasional," jelas Afriansyah.

Selain itu, lanjutnya, dengan adanya Perppu Cipta Kerja ini mampu membantu penguatan fundamental perekonomian nasional untuk terus menjaga daya saing.

Terlebih, kata Afriansyah Noor, dengan tingginya ketidakpastian ekonomi dunia, terus mendorong semua pihak untuk bisa beradaptasi dengan perubahan.

"Indonesia sendiri masih membutuhkan penciptaan lapangan kerja yang berkualitas, karena memiliki jumlah angkatan kerja yang terus naik. Terlebih, dengan adanya pandemi Covid-19, sehingga semakin banyak orang yang mengalami pengangguran. Maka dari itu pentingnya penerbitan Perppu Cipta Kerja," tutur wamen ketenagakerjaan.

Menurutnya, Perppu Cipta Kerja juga memuat substansi ketenagakerjaan lain yang diatur dalam UU Cipta Kerja, seperti terkait dengan TKA, perjanjian kerja waktu tertentu dan sebagainya.

“Tindak lanjut akan Perppu ini memang harus banyak dilakukan sosialisasi dengan seluruh stakeholder seperti para pengusaha, akademisi, mahasiswa dan sebagainya. Kemudian ada pula penindaklanjutan, yang mana DPR telah bersepakat Perppu Cipta Kerja akan menjadi Undang-undang”, ungkapnya.

Guru Besar Hukum Bisnis UGM, Prof Nindyo Pramono, mengatakan keberadaan Perppu Ciptaker menjadi penting sebagai upaya pemerintah untuk melakukan pemenuhan akan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

“Bukan hanya itu, namun juga melakukan perbaikan pada UU Ciptaker dengan menggunakan metode omnibus law dan juga melakukan peningkatan meaningful participation dari publik," lanjutnya.

Terdapat kegentingan memaksa dalam aspek ketenagakerjaan di Indonesia, yang menjadi bagian dari pentingnya penerbitan Perppu tersebut.

“Karena terdapat sebanyak 53,8 juta orang angkatan kerja yang tidak bekerja atau bekerja dengan tidak penuh. Persoalan yang berkaitan dengan tenaga kerja ini perlu segera diatur dan sangat perlu banyaknya penyerapan angkatan kerja”, jelas Prof Nindyo.

Saksikan live streaming program-program BTV di sini

Baca Juga

Komentar

 Pusatin Informasi 


 Postingan Lainnya