Peserta JKN Cukup Tunjukkan NIK di KTP Saat Berobat
Senin, 27 Februari 2023 | 16:59 WIB
Oleh: Prisma Ardianto / FER
Jakarta, Beritasatu.com - Peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) saat ini bisa berobat atau mengakses layanan kesehatan lainnya di fasilitas kesehatan hanya bermodal Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera di Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Asisten Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Humas BPJS Kesehatan Agustian Fardianto mengungkapkan, sejatinya kebijakan penggunaan NIK sebagai nomor identitas peserta JKN tersebut sudah cukup lama diterapkan, tepatnya sejak awal tahun 2022 lalu.
"Kebijakan tersebut merupakan kolaborasi BPJS Kesehatan bersama Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri, untuk memudahkan peserta JKN mengakses layanan di fasilitas kesehatan," ujar Agustian di Jakarta, Senin (27/2/2023).
Menurut Agustian, peserta tidak perlu lagi khawatir jika kartu JKN miliknya hilang, rusak, atau tertinggal saat akan berobat di fasilitas kesehatan.
"Cukup perlihatkan NIK di KTP-nya saja kepada petugas fasilitas kesehatan. Sepanjang peserta JKN tersebut berstatus aktif dan telah mengikuti prosedur yang berlaku, maka dapat dijamin BPJS Kesehatan," ungkapnya.
Dia menerangkan, penggunaan NIK sebagai identitas peserta JKN sejalan dengan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2008 tentang Administrasi. Beleid itu menyebutkan, NIK adalah nomor identitas penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai penduduk Indonesia.
Penggunaan NIK sebagai identitas peserta JKN tersebut juga dilakukan dalam rangka mendukung Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia. Ardi menjelaskan, penggunaan NIK sebagai nomor identitas peserta JKN bakal meningkatkan akurasi data peserta JKN secara terintegrasi.
"Harapannya, ke depannya ada keterpaduan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, mudah diakses dan dibagi pakaikan oleh instansi pemberi layanan publik, termasuk salah satunya BPJS Kesehatan," jelasnya.
Sementara itu, peserta JKN yang belum memiliki KTP tetap bisa mengakses layanan kesehatan dengan menunjukkan NIK yang tercantum di Kartu Keluarga (KK) maupun di Aplikasi Mobile JKN pada fitur KIS Digital.
"Adanya kebijakan penggunaan NIK ini, peserta JKN tidak perlu mencetak fisik kartu JKN, termasuk juga tidak perlu melampirkan salinan (fotocopy) kartu JKN/KTP/KK jika akan mengakses layanan kesehatan," pungkasnya.
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
TAG:
Komentar
Posting Komentar