PN Jakpus Perintahkan Tahapan Pemilu 2024 Ditunda, KPU Tegaskan Tetap Lanjut

JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) memerintahkan KPU untuk menunda tahapan Pemilu 2024 usai menerima gugatan Partai Prima. KPU pun menegaskan bakal tetap melanjutkan tahapan dan jadwal pemilu.
Ketua KPU Hasyim Asy'ari melalui konferensi pers malam ini, Kamis (2/3/2023) membeberkan alasannya.

"KPU tetap akan menjalankan tahapan Pemilu 2024 karena tahapan dan jadwal Pemilu 2024 dituangkan dalam produk hukum PKPU. Nah, putusan ini tidak menyasar PKPU Nomor 3 tahun 2022 sehingga dasar hukum jadwal dan tahapan tetap sah dan punya kekuatan hukum mengikat," kata Hasyim.
Alasan kedua yaitu KPU pernah mengajukan perlawanan dengan menjawab gugatan. Hasyim mengatakan kewenangan menguji PKPU berada di Pengadilan Tata Usaha Negara.

"Pernah diuji PTUN dan tidak dapat diterima. Sehingga keputusan KPU tentang penetapan parpol peserta masih berlaku sah dan berkekuatan hukum mengikat, status parpol mana saja yang jadi peserta pemilu tak ada perubahan," tuturnya.
Sebelumnya KPU menegaskan bakal mengajukan banding atas putusan tersebut.
"KPU akan upaya hukum banding," ucap Ketua KPU, Hasyim Asy'ari, Kamis (2/3/2023).
Hal senada disampaikan Ketua Divisi Teknis KPU Idham Kholik. Dia mengatakan KPU menolak keras putusan tersebut.
"KPU akan banding atas putusan PN Jakpus tersebut. KPU tegas menolak putusan PN Jakpus tersebut dan mengajukan banding," katanya.
Editor : Rizal Bomantama
Follow Berita iNews di Google News
Tidak ada komentar:
Posting Komentar