AG Berstatus Anak Berkonflik dengan Hukum, Ini Hak yang Didapat - Beritasatu - Opsiin

Post Top Ad

Responsive Ads Here

AG Berstatus Anak Berkonflik dengan Hukum, Ini Hak yang Didapat - Beritasatu

Share This

 

AG Berstatus Anak Berkonflik dengan Hukum, Ini Hak yang Didapat

Kamis, 2 Maret 2023 | 20:49 WIB
Oleh: Stefani Wijaya / BW

Remaja putri berinisial AG (15) bersama Mario Dandy Satriyo (20), tersangka penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17).
Remaja putri berinisial AG (15) bersama Mario Dandy Satriyo (20), tersangka penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17). (Foto: Istimewa)

Jakarta, Beritasatu.com - AG (15), kekasih Mario Dandy Satriyo, berubah status menjadi anak berkonflik dengan hukum. Ini hak yang didapat AG dengan status anak berkonflik dengan hukum.

Advertisement

AG terlibat dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora (17) yang dilakukan Mario Dandy. David adalah anak pengurus Gerakan Pemuda (GP) Ansor sedangkan Mario Dandy merupakan anak pejabat pajak.

Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Jasra Putra mengatakan, ada hak yang berhak diterima AG. Hal tersebut yaitu perlakuan secara manusiawi dengan memperhatikan kebutuhan sesuai dengan umurnya.

"Upaya yang harus kita sampaikan adalah kita memiliki Pasal 64, ada sekitar 16 poin dalam perlindungan khusus yang haknya harus dipenuhi di antaranya itu adalah perilaku secara manusiawi dengan memperhatikan kebutuhan sesuai dengan umurnya kemudian pemisahan dari orang dewasa jika dia ditahan itu harus terpisah," kata Jasra dalam acara Obrolan Malam Fristian, disiarkan BTV, Kamis (2/3/2023).

Advertisement

Selain itu, mendapatkan bantuan hukum. AG selaku anak berkonflik dengan hukum juga tidak dapat dijatuhi hukuman pidana mati atau seumur hidup, serta tidak dapat ditangkap, ditahan, atau dipenjara kecuali sebagai upaya terakhir dan dalam waktu yang paling singkat.

"Kemudian pemberian keadilan di muka pengadilan anak kalau ketika nanti sampai ke proses pengadilan, penghindaran dari publikasi identitas baik ananda D dan ananda AG ini sangat luar biasa identitasnya disampaikan di media elektronik," ucapnya.

Lebih lanjut Jasra mengatakan, hak-hak itu harus diberikan termasuk juga kehidupan pribadinya, akses pendidikan, dan pelayanan kesehatan.

Pasal 64 UU Perlindungan Anak mencantumkan sejumlah hak bagi anak yang berkonflik dengan hukum.

Berikut isi Pasal 64 UU Perlindungan Anak:
"Perlindungan Khusus bagi Anak yang berhadapan dengan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (2) huruf b dilakukan melalui:
a. perlakuan secara manusiawi dengan memperhatikan kebutuhan sesuai dengan umurnya;
b. pemisahan dari orang dewasa;
c. pemberian bantuan hukum dan bantuan lain secara efektif;
d. pemberlakuan kegiatan rekreasional;

e. pembebasan dari penyiksaan, penghukuman, atau perlakuan lain yang kejam, tidak manusiawi serta merendahkan martabat dan derajatnya;
f. penghindaran dari penjatuhan pidana mati dan/atau pidana seumur hidup;
g. penghindaran dari penangkapan, penahanan atau penjara, kecuali sebagai upaya terakhir dan dalam waktu yang paling singkat;
h. pemberian keadilan di muka pengadilan anak yang objektif, tidak memihak, dan dalam sidang yang tertutup untuk umum;
i. penghindaran dari publikasi atas identitasnya.

j. pemberian pendampingan orang tua/wali dan orang yang dipercaya oleh anak;
k. pemberian advokasi sosial;
l. pemberian kehidupan pribadi;
m. pemberian aksesibilitas, terutama bagi anak penyandang disabilitas;
n. pemberian pendidikan;
o. pemberian pelayanan kesehatan; dan
p. pemberian hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Saksikan live streaming program-program BTV di sini

TAG: 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Responsive Ads Here

Pages