Penahanan AG Kekasih Mario Dandy Terbentur Undang-undang Perlindungan Anak
Kamis, 2 Maret 2023 | 21:09 WIB
Oleh: Prasetyo Nugroho / BW

Jakarta, Beritasatu.com - Polda Metro Jaya telah menaikkan status AG (15), kekasih Mario Dandy Satriyo (20), sebagai pelaku penganiayaan anak berinisial D (17). Namun, penahanan AG terbentur Undang-undang (UU) Perlindungan Anak dan UU Peradilan Anak.
Polisi tidak dapat menahan AG di ruang tahanan seperti Mario Dandy dan Shane Lukas, dua tersangka lainnya.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi tidak menjelaskan secara pasti apakah AG bakal ditahan atau tidak, setelah statusnya dinaikkan sebagai anak berkonflik dengan hukum atau pelaku.
Hengki Haryadi hanya menjelaskan bahwa penanganan AG harus sesuai dengan aturan anak berkonflik dengan hukum yang diatur dalam UU Perlindungan Anak dan UU Peradilan Anak.
"Ada aturan secara formil yang memang harus kami taati yaitu amanat dari undang-undang. Kalau kami tidak melaksanakan kami salah," ujar Hengki saat ditanya apakah AG bakal ditahan, Kamis (2/3/2023).
Pada kesempatan yang sama, ahli hukum pidana anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) Ahmad Sofyan mengatakan, penahanan terhadap AG yang telah ditetapkan sebagai pelaku dalam kasus penganiayaan D tidak seharusnya dilakukan.
"Untuk penahanan, untuk anak dihindari, bahkan sebaiknya tidak dilakukan," tegas Sofyan dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya.
Menurut Sofyan, penahanan terhadap anak yang berhadapan maupun berkonflik dengan hukum tidak bisa sembarangan dilakukan.
Sofyan menyebut, harus ada alasan objektif yang dimiliki kepolisian jika ingin melakukan penahanan terhadap pelaku anak di bawah umur.
"Kalau dilakukan, harus ada tiga alasan objektif. Pertama melarikan diri, kemudian diduga melakukan tindak pidana lagi, kemudian merusak barang bukti," ungkap Sofyan.
"Jadi Undang-undang Perlindungan Anak secara yuridis menghindari penahanan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum," sambungnya.
Sofyan berpandangan, penanganan terhadap anak dalam proses hukum tidak bisa disamakan dengan orang dewasa. Dia pun menyebut bahwa penyidik kepolisian bisa melanggar Undang-undang Perlindungan Anak jika menahan pelaku anak tanpa alasan yang kuat.
"Orang dewasa kalau ancaman 5 tahun ke atas bisa ditahan. Kalau anak, ini ancamannya 12 tahun pun tidak wajib. Bahkan kesalahan jika penyidik bisa melakukan penahanan jika tidak ada alasan objektif yang terpenuhi pada diri anak," tutur Sofyan.
Sebagai informasi, Mario Dandy, anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo, menganiaya korban D pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Mario marah karena mendengar kabar dari saksi berinisial APA yang menyebut AG (15) kekasihnya mendapat perlakuan tidak baik dari korban. Mario lalu menceritakan hal itu kepada temannya, Shane Lukas (19).
Kemudian, Shane memprovokasi Mario sehingga Mario menganiaya korban sampai koma. Shane juga merekam penganiayaan yang dilakukan Mario.
Kini, Shane dan Mario sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di ruang tahanan Mapolda Metro Jaya. Sementara AG yang dilabeli sebagai pelaku atau anak berkonflik dengan hukum karena masih berstatus di bawah umur.
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
TAG:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar