Polisi Sebut AG Tidak Jujur Saat Bersaksi - Beritasatu - Opsiin

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Polisi Sebut AG Tidak Jujur Saat Bersaksi - Beritasatu

Share This

 

Polisi Sebut AG Tidak Jujur Saat Bersaksi

Kamis, 2 Maret 2023 | 21:29 WIB
Oleh: RZL

Remaja putri berinisial AG (kanan) ditetapkan oleh penyidik Polda Metro Jaya sebagai pelaku kasus penganiayaan terhadap David Ozora.
Remaja putri berinisial AG (kanan) ditetapkan oleh penyidik Polda Metro Jaya sebagai pelaku kasus penganiayaan terhadap David Ozora. (Foto: Istimewa)

Jakarta, Beritasatu.com - Polda Metro Jaya telah menaikkan status hukum AG, teman wanita Mario Dandy Satriyo daro saksi menjadi anak yang berkonflik dengan hukum dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora.

Advertisement

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi menjelaskan, perubahan status AG lantaran memberikan keterangan yang tidak jujur saat bersaksi dalam kasus penganiayaan terhadap David (17).

"Setelah disesuaikan dengan CCTV dan chat WhatsApp, tergambar semua peranannya (AG) sehingga kami tingkatkan status anak yang berhadapan hukum menjadi anak yang konflik dengan hukum atau pelaku," ucap Hengki.

AG tidak ditetapkan sebagai tersangka karena usianya yang masih 15 tahun. Meski demikian, AG tetap disangkakan dengan Pasal 76c jo pasal 80 UU PPA atau 355 ayat 1 jo 56 subsider Pasal 354 ayat 1 jo Pasal 56 lebih subsider 353 ayat 2 jo 56 lebih subsider Pasal 351 ayat 2 jo 56 KUHP.

Advertisement

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah memeriksa AG sebanyak tiga kali. Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan Asosiasi Psikologi Forensik Indonesia (Apsifor) untuk ketiga kalinya.

Karena statusnya sebagai perempuan di bawah umur, pemeriksaan AG juga didampingi Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) serta Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA).

Kasus ini sendiri telah diambil alih oleh Polda Metro Jaya mulai Kamis (2/3/2023). Sejauh ini, polisi sudah menetapkan dua tersangka, yakni Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane (19) dalam penganiayaan David Ozora, anak pengurus GP Ansor David Latumahina.

Mario Dandy dijerat dengan Pasal 354 KUHP ayat 1, subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 353 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP.

Penyidik lalu juga menambah pasal yang disangkakan untuk Mario Dandy dengan Pasal 76c juncto 80 Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Saksikan live streaming program-program BTV di sini

TAG: 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Responsive Ads Here

Pages