PNS akan Terima THR 2023 Seperti Tahun Lalu, Mencakup Tukin 50% - katadata

PNS akan Terima THR 2023 Seperti Tahun Lalu, Mencakup Tukin 50%

Sri Mulyani, THR, THR PNS, PNS, gaji ke-13 PNS
29/3/2023, 09.09 WIB

Pemerintah akan mencairkan tunjangan hari raya atau THR kepada PNS dan pensiunan PNS pada H-10 Lebaran. Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, komponen THR dan gaji ke-13 PNS pada 2023 akan sama dengan tahun lalu, yakni mencakup gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja sebesar 50%. 

"THR tahun ini ini akan terdiri dari pembaran gaji pokok atau pensiunan pokok , ditambah tunjangan yangg melekat pada gaji atau pensiunan pokok. Seperti 2022, maka THR tahun ini juga ditambahkan komponen 50% tukin per bulan bagi yang memang mendapatkan tukin,"ujar Sri Mulyani dalam Press Statement Gaji ke-13 dan THR secara daring pada Rabu (29/3). 

Sri Mulyani menjelaskan, pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023 sebagai dasar hukum pemberian THR dan gaji ke-13 PNS dan pensiunan. Menurut Sri Mulyani, kebijakan THR dan gaji ke-13 PNS dan pensiunan seiring dengan tantangan dan kondisi saat ini, serta tren kebijakan moneter untuk menangani inflasi yang cenderung ketat. 

"Diharapkan dengan pembayaran tunjangan hari raya, dapat ikut mendorong kegiatan ekonomi masyarakat dengan belanja menjelang Hari Raya Idul Fitri,"ujar Sri Mulyani dalam Press Statement Gaji ke-13 dan THR secara daring pada Rabu (29/3). 

Sri Mulyani mengatakan, pembayaran THR dan gaji ke-13 menyesuaikan dengan kemampuan anggaran pemerintah. Ia mencontohkan, pemberian THR dan gaji ke-13 hanya diberikan pada pegawai dan pejabat maksimal eselon 3 dalam bentuk gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan pada 2020, tahun pertama pandemi Covid-19.

Pada 2021, THR dan gaji ke-13 diberikan kepada seluruh ASN dan pensiunan berupa gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan melekat, dan tunjangan jabatan. Pada 2022, Sri Mulyani juga melihat kondisi ekonomi membaik tapi masih ada ketidakpastian global yang berdampak pada anggaran sehingga kebijakan THR dan gaji ke-13 disamakan dengan 2021. 

"Pada 2022, kami berikan tambahan di komponen THR dan gaji ke-13 yakin tunjangan kinerja sebesar 50% karena anggaran membaik tetapi masih ada ketidakpastian," kata dia. 

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas  sebelumnya menyampaikan, THR untuk PNS akan mulai ditransfer pada 20 April 2023. Ia memastikan THR PNS akan diterima sebelum Hari Raya Idul Fitri 2023. 

"Masa setelah Lebaran 2023? Saya belum dapat tanggal pasti, tapi diberikan sebelum lebaran ya," kata Anas. 

Di samping itu, Anas mengatakan belum ada keputusan lebih lanjut terkait mempercepat dan menambah masa cuti bersama. Sebagai informasi, cuti bersama Lebaran 2023 saat ini masih pada 21-26 April 2023. 

Sementara itu, Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah menginstruksikan agar THR untuk pegawai swasta selambatnya diberikan pada H-7 Lebaran atau 15 April 2023. Perusahaan diminta untuk memberikan hak pekerja/buruh sesuai peraturan yang berlaku.

"THR wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. Harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil," ujar Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah dalam Konferensi Pers, Selasa (28/3). 

Pemerintah mengalokasikan anggaran untuk pembayaran THR dan gaji ke-13 PNS dan pensiunan PNS masing-masing Rp 34 triliun . Adapun besaran THR dan gaji ke-13 PNS pada tahun lalu serupa dengan 2021, yakni mencakup gaji pokok, tunjangan yang melekat, dan 50% tunjangan kinerja. 

Baca Juga

Komentar

 Pusatin Informasi 


 Postingan Lainnya