Polda Metro Ambil Alih Kasus Penganiayaan D, Mario Dandy dan Shane Dijerat dengan Pasal Baru - Tempo

 

Polda Metro Ambil Alih Kasus Penganiayaan D, Mario Dandy dan Shane Dijerat dengan Pasal Baru

Iqbal Muhtarom

Jumat, 3 Maret 2023 01:23 WIB

Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi , Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Ketua KPAI, Ai Maryati Solihah dan Deputi KPPPA, Nahar (kiri-kanan) saat memberikan keterangan soal kasus penganiayaan terhadap anak pengurus pusat GP Ansor di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis, 2 Maret 2023. Dalam keteranganya, status AG (15) kini dinaikkan dari anak berhadapan dengan hukum menjadi anak yang berkonflik dengan hukum. TEMPO/ Febri Angga Palguna

TEMPO.COJakarta - Polda Metro Jaya mengambil alih penanganan kasus penganiayaan oleh Mario Dandy, anak eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak. Kasus ini sebelumnya diusut oleh Polres Metro Jakarta Selatan.

Sejumlah langkah dilakukan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro, yakni dengan menaikkan status hukum AG, pacar dari Mario Dandy. AG, 15 tahun yang semula anak yang berhadapan dengan hukum meningkat jadi anak yang berkonflik dengan hukum.

Selain itu, penyidik Polda Metro menjerat para tersangka penganiayaan Mario Dandy Satriyo, 20 tahun dan Shane Lukas, 19 tahun dengan pasal baru.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan tersangka Mario Dandy kini dijerat Pasal 355 KUHP ayat 1 subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP dan atau 76c

"Juncto 80 UU Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara," kata Hengki Haryadi saat konferensi pers, Kamis, 2 Maret 2023.

Pasal yang dikenakan terhadap Mario Dandy saat diusut di Polres Jaksel

<!--more-->

Sebelumnya, saat ditangani di Polres Metro Jakarta Selatan, Mario Dandy disangkakan pasal 76c Juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal lima tahun subsider dan Pasal 351 KUHP ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana maksimal lima tahun.

Selain itu, kata Hegki, terhadap tersangka S juga ada perubahan pasal, menjadi Pasal 355 ayat 1 juncto 56 KUHP subsider Pasal 354 ayat 1 Juncto 56 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 jo 56 KUHP dan atau Pasal 76c juncto 80 UU Perlindungan Anak," katanya.

Sebelumnya, tersangka S dijerat dengan pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Hengki menjelaskan, perubahan pasal tersebut karena para tersangka terbukti tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.

"Setelah kami sesuaikan dengan CCTV, dengan alat bukti yang lain, kami sesuaikan dengan chat WhatsApp, tergambar semua peranannya di situ," ujar Hengki.

Polda Metro naikkan status hukum AG, pacar Mario Dandy

<!--more-->

Polda Metro Jaya juga telah menaikkan status hukum teman wanita Mario Dandy, yaitu AG menjadi anak yang berkonflik dengan hukum karena terseret dalam kasus penganiayaan D, 17 tahun.

"Ada perubahan status dari AG yang awalnya adalah anak yang berhadapan dengan hukum meningkat jadi anak yang berkonflik dengan hukum," kata Hengki.

Hengki menambahkan, perubahan status AG lantaran memberikan keterangan yang tidak jujur saat bersaksi dalam kasus penganiayaan D.

AG disangkakan dengan Pasal 76c jo pasal 80 UU Perlindungan Anak atau 355 ayat 1 jo 56 subsider Pasal 354 ayat 1 jo Pasal 56 lebih subsider 353 ayat 2 jo 56 lebih subsider Pasal 351 ayat 2 jo 56 KUHP.

Berita terkait

Kerabat Sebut Pemilik Rubicon Rafael Alun Office Boy di Inafis

37 menit lalu

Kerabat Sebut Pemilik Rubicon Rafael Alun Office Boy di Inafis

Kerabat Ahmad Saefudin, warga Mampang yang disebut sebagai pemilik Rubicon oleh Rafael Alun Trisambodo, mengatakan saudaranya seorang office boy

Buntut Pejabat Pajak Pamer Harta, Respon Warga Ada yang Malas Bayar Pajak

1 jam lalu

Buntut Pejabat Pajak Pamer Harta, Respon Warga Ada yang Malas Bayar Pajak

Peristiwa penganiayaan dan pamer harta yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo, anak pejabat pajak bernama Rafael Alun Trisambodo masih ramai diperbincangkan. Bahkan berdampak terhadap masyarakat yang menjadi malas bayar pajak.

KPAI Jamin Hak Pendidikan Pacar Mario Dandy usai Statusnya jadi Anak Berhadapan dengan Hukum

2 jam lalu

Polisi menaikkan status AGH, 15 tahun, kekasih Mario Dandy, dari saksi menjadi anak berhadapan hukum

Tentang Usulan Pajak Kekayaan, Staf Khusus Sri Mulyani: Sulit Diterapkan

4 jam lalu

Tentang Usulan Pajak Kekayaan, Staf Khusus Sri Mulyani: Sulit Diterapkan

Staf Khusus Sri Mulyani, Yustinus Prastowo menyebut penerapan pajak kekayaan bersih atau wealth tax masih sulit diterapkan.

4 Fakta Terkini Rafael Alun Trisambodo dan Perkembangan Kasusnya

4 jam lalu

4 Fakta Terkini Rafael Alun Trisambodo dan Perkembangan Kasusnya

Kasus yang menyeret Rafael Alun Trisambodo dan putranya, Mario Dandy Satriyo terus berlanjut di KPK, Kementerian Keuangan dan Polda Metro Jaya.

Sri Mulyani Disebut Sedih Luar Biasa karena Kasus Pejabat Pajak, Imam Prasodjo: Harus Jadi Entry Point untuk ..

4 jam lalu

Sri Mulyani Disebut Sedih Luar Biasa karena Kasus Pejabat Pajak, Imam Prasodjo: Harus Jadi Entry Point untuk ..

Imam Prasodjo melihat Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati bersedih luar biasa di tengah ramai Kementerian Keuangan disorot oleh publik saat ini.

Ini Alasan Polda Metro Jaya Ambil Alih Kasus Penganiayaan Mario Dandy Satriyo

5 jam lalu

Ini Alasan Polda Metro Jaya Ambil Alih Kasus Penganiayaan Mario Dandy Satriyo

Polda Metro jaya mengambil alih pengusutan kasus penganiayaan oleh Mario Dandy Satriyo dari Polres Jakarta Selatan. Simak alasannya

KPK Sebut Harta Rafael Alun Bertambah di 2022, Ada Land Cruiser

12 jam lalu

KPK menyatakan telah menerima LHKPN dari pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo untuk laporan tahun 2022.

Polda Metro Naikkan Status Hukum AG Karena Beri Keterangan Tak Jujur Soal Penganiayaan D

13 jam lalu

Polda Metro Naikkan Status Hukum AG Karena Beri Keterangan Tak Jujur Soal Penganiayaan D

Polda Metro mencocokkan rekaman CCTV dan percakapan Whatsapp untuk mencari tahu peranan AG dalam penganiayaan terhadap D.

Kondisi Terbaru David Korban Penganiayaan Mario Dandy: Belum Sadar Tetapi Respons Mulai Membaik

14 jam lalu

Kondisi David, korban kekerasan Mario Dandy, disebut ayahnya telah mengalami perkembangan yang luar biasa.

Baca Juga

Komentar