Polisi Bongkar Penyelundupan 577 HP Ilegal, Modus Ganti Nomor IMEI - inews

 

Polisi Bongkar Penyelundupan 577 HP Ilegal, Modus Ganti Nomor IMEI

Irfan Ma'ruf
Polisi Bongkar Penyelundupan 577 HP Ilegal, Modus Ganti Nomor IMEI
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis di Mapolda Metro Jaya, Jumat (24/3/2023). (Foto MPI).

JAKARTA, iNews.id – Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengungkap penyelundupan ratusan handphone dan tablet ilegal yang diimpor dari negara China. Pelaku memasukkan nomor IMEI dari handphone lama yang baru diselundupkan.

“Untuk handphone sendiri kami mengungkap ada 577 unit handphone ilegal, kemudian ada 27 unit tablet. Mereka langsung impor dari luar HP ini dari China,” kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis kepada wartawan, Jumat (24/3/2023).

Baca Juga

Satu pelaku yang juga ditetapkan sebagai tersangka berinisial JM (34) diamankan polisi di ruko kawasan Cengkareng, Jakarta Barat.

Auliansyah menuturkan, modus pelaku menjalankan aksinya menggunakan atau memasukkan nomor IMEI dari handphone lama ke handphone yang mereka masukkan ke Indonesia secara ilegal.

Baca Juga

“Handphone yang mereka masukin ke Indonesia ini sudah bisa digunakan dengan cara IMEI handphone lama itu mereka masukan ke handphone yang mereka masukan sekarang. Maksudnya adalah handphone yang sudah lama di Indonesia sudah digunakan kemudian mereka ambil IMEI-nya, kemudian mereka tempel di sini (handphone ilegal),” paparnya.

“Sehingga ini bisa beroperasi dan handphone lama sudah dimusnahkan oleh mereka,” tambahnya.

Baca Juga

Lebih lanjut, Auliansyah menyebut pelaku sudah beraksi sejak November 2022 dengan keuntungan sekitar Rp1,5 miliar.

“Mereka mengambil keuntungan dari satu unit handphone lebih kurang Rp100.000 sampai dengan Rp150.000, demikian juga dengan tablet,” katanya.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 45 A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Transaksi dan Informasi Elektronik. Lalu Pasal 46 angka 33 juncto angka 1 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja perubahan atas Pasal 104 ayat (1) jo Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Editor : Faieq Hidayat

Follow Berita iNews di Google News

Baca Juga

Komentar