Polisi Bongkar Sindikat Narkoba di Indramayu, Tangkap 11 Pengedar dan Kurir
INDRAMAYU, iNews.id - Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Indramayu membongkar sindikat narkoba di Kabupaten Indramayu. Sebanyak 11 tersangka pengedar dan kurir narkoba ditangkap.
Ke-11 tersangka yang berhasil diamankan antara lain berinisial, N (43), R (33), AA (24), GM (25), D (32), RG (27), T (32), Y (36), T (37), S bin N (28), dan S bin R (27).

Kapolres Indramayu AKBP M Fahri Siregar mengatakan, penangkapan tersangka ini dilakukan selama Februari 2023.
Ada 8 kasus yang diungkap dengan 11 tersangka yang terdiri dari tujuh pengedar dan empat kurir.

"Delapan kasus berhasil kami ungkap, yaitu, tiga kasus sabu, satu ganja, dan empat obat terlarang serta psikotropika," kata Kapolres Indramayu didampingi Kasat Narkoba Polres Indramayu AKP Otong Jubaedi di Mapolres setempat, Selasa (14/3/2023).

AKBP M Fahri Siregar menyatakan, selain mengamankan para tersangka, polisi juga telah menyita barang bukti berupa sabu 23,2 gram, ganja 34,56 gram, obat terlarang Tramadol HCL 8.533 butir, Hexymer 9.312 butir, Trihexyphenidil 303 butir, dan Dextro 1.124 butir.
"Kami amankan pula delapan unit handphone, 2 unit sepeda motor, dua timbangan digital, dan uang tunai Rp1.495.000," ujar AKBP M Fahri Siregar.

Kapolres Indramayu menuturkan, modus operandi para tersangka dalam melakukan transaksi narkotika, dengan tiga cara, yaitu, cash on delivery (COD), transaksi langsung, dan sistem tempel.
Modus operandi tersangka, tutur Kapolres Indramayu, rata-rata bertransaksi menggunakan alat komunikasi, tidak bertatap muka. Berkomunikasi melalui media sosial.

"Selanjutnya, tersangka ini mengirimkan foto tempat meletakkan narkobanya juga mengirimkan peta dan GPS koordinat dari tempat meletakkan narkoba tersebut," tutur Kapolres Indramayu.
Sedangkan modus transaksi pengedar obat terlarang dan psikotropika, kata AKBP M Fahri Siregar, mengirimkan pesanan melalui jasa pengiriman, COD, dan transaksi langsung. "Sasaran penjualan bervariasi, dari remaja hingga dewasa," ucap dia.
Fahri Siregar menyatakan, akibat perbuatannya para tersangka kasus narkotika disangkakan melanggar Pasal 111 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) dan (2) dan atau pasal 114 ayat (1) dan (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Mereka terancam hukuman minimal 4 tahun sampai dengan 20 tahun penjara dan denda antara Rp800 juta sampai dengan Rp10 miliar.
Sedangkan para tersangka kasus obat terlarang dan psikotropika disangkakan melanggar Pasal 196 dan atau Pasal 197 UU RI No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
Para pelaku terancam hukuman 10 sampai dengan 15 tahun penjara dan denda antara Rp1 miliar sampai dengan Rp1,5 miliar.
Sementara, para tersangka kasus Psikotropika disangkakan pasal 60 ayat (1) huruf B Jo Pasal 62 UU RI No 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman penjara 5 sampai dengan 15 tahun dan denda antara Rp100 juta sampai dengan Rp200 juta.
Editor : Agus Warsudi
Follow Berita iNewsJabar di Google News
Tidak ada komentar:
Posting Komentar