Polisi Larang SOTR di Kabupaten Bogor: Picu Keributan Antarwarga
Polisi melarang adanya sahur on the road (SOTR) di wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat (Jabar), selama bulan Ramadan. Hal itu dilakukan karena berpotensi memicu keributan antarwarga.
"Larangan tersebut diterapkan berkaitan karena akan menimbulkan potensi harkamtibmas dengan banyaknya kerumunan, perkumpulan, gerombolan yang akan memicu terjadinya keributan antarwarga masyarakat sekitar dan akan menarik tindakan kriminalitas di jalan raya," kata Kapolres Bogor AKBP Iman Imannudin melalui keterangannya, Rabu (22/3/2023).
Iman memerintahkan seluruh jajarannya untuk mengantisipasi adanya SOTR. Dia meminta Polsek-polsek memantau adanya potensi SOTR.
"Akan berkoordinasi dan bekerja sama melibatkan instansi terkait, mulai TNI, Satpol PP, Dishub sampai tingkat camat, kades, lurah, tokoh masyarakat," ujarnya.
Patroli skala besar akan dilakukan untuk mengantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban selama Ramadan. Iman mengatakan pihaknya tak segan membubarkan dan menindak apabila tetap menggelar SOTR.
"Langkah-langkah pencegahan dengan menggelar patroli skala besar dan langsung melakukan pembubaran apabila tetap dilaksanakan kegiatan tersebut, karena melanggar ketertiban masyarakat akan ditindak tegas", ungkapnya.
Selain itu, patroli akan dilakukan dengan memeriksa kelengkapan surat-surat kendaraan bermotor serta memeriksa barang-barang bawaan pengendara.
"Pemeriksaan barang-barang bawaan, termasuk sajam dan lain-lain, akan langsung diamankan," pungkasnya.
(rdh/zap)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar