Polisi Siapkan Payung Hukum untuk Lindungi Korban Wahyu Kenzo - Beritasatu

 

Polisi Siapkan Payung Hukum untuk Lindungi Korban Wahyu Kenzo

Rabu, 15 Maret 2023 | 22:22 WIB
Oleh: Didik Fibrianto / FFS

Sejumlah kendaraan mewah milik tersangka Crazy Rich Surabaya yang disita oleh Polresta Malang Kota, di Kota Malang, Jawa Timur, Jumat, 10 Maret 2023.
Sejumlah kendaraan mewah milik tersangka Crazy Rich Surabaya yang disita oleh Polresta Malang Kota, di Kota Malang, Jawa Timur, Jumat, 10 Maret 2023. (Foto: Antara)

Malang, Beritasatu.com - Polresta Malang Kota terus menerima pengaduan terkait penipuan robot trading Auto Trade Gold (ATG) milik crazy rich asal Surabaya Dinar Wahyu Saptian Dyfrig alias Wahyu Kenzo. Hingga Rabu (15/3/2023), jumlah korban yang mengadu di hotline pengaduan di nomor 081137802000 sebanyak 1.564 orang.

Advertisement

Dengan terus bertambahnya korban yang mengadu, Polresta Malang Kota akan membangun konsep keadilan dan menyiapkan payung hukum untuk melindungi para korban robot trading ATG.

Kapolresta Malang Kombes Budi Hermanto menyatakan akan dasar hukum untuk mengembalikan dana para korban penipuan Wahyu Kenzo dan robot trading ATG. Payung hukum ini diharapkan dapat melindungi dan memberikan keadilan kepada para korban.

"Konsep keadilan itu dibuat agar korban-korban yang menerima pengembalian seluruhnya atau sebagian kerugian dilindungi payung hukum. Kita tidak mau salah dalam mengambil langkah atau mengambil kebijakan," ujarnya di Malang, Rabu (15/3/2023).

Advertisement

Kapolresta juga memastikan akan ada aset milik Wahyu Kenzo lainnya yang akan disita penyidik.

"Mungkin hari ini atau besok ada penambahan-penambahan aset yang selalu kita pajang. Kami proposional dan transparan terhadap aset yang diamankan," tegasnya.

Pengaduan korban Wahyu Kenzo yang diterima Polresta Malang Kota telah mencapai 1.564 orang. Jumlah korban yang mengadu ke Polresta Malang tersebut berasal dari dalam negeri maupun luar negeri seperti dari Inggris, Prancis, Jerman, Rusia, Swiss, Uni Emirat Arab (UEA), dan Irak.

Korban dari Indonesia diarahkan untuk melapor ke kepolisian setempat. Sedangkan korban dari luar negeri diarahkan melapor ke Interpol dengan membawa bukti pendukung seperti bukti transfer dan rekening koran, akun ATG, dan bukti penarikan.

Saksikan live streaming program-program BTV di sini

TAG: 

Baca Juga

Komentar