Polisi Tangkap Debt Collector yang Aniaya Remaja di Tapin, Kalsel
Rabu, 1 Maret 2023 | 17:35 WIB
Oleh: Hamberani / FFS
Banjarmasin, Beritasatu.com – Seorang debt collector atau penagih utang berinisial BE (44) ditangkap polisi karena melakukan penganiayaan terhadap seorang remaja berinisial SA (17) Warga Pualam Sari, Kecamatan Binuang, Kabupaten Tapin. Kaliman Selatan.
Penganiayaan terjadi pada 20 Februari 2023 lalu, di Blok N, RT 03, Desa Pualam Sari. Saat itu tersangka BE datang ke rumah korban SA untuk menagih utang kepada kakak ipar korban bernama Jiwo.
Saat itu, Jiwo meminta waktu untuk menyelesaikan utang piutangnya. Debt collector BE justru marah dan memukul Jiwo. Korban SA yang melihat kejadian itu langsung berupaya melerai. Namun, korban justru diserang oleh tersangka dengan pisau belati.
Kapolres Tapin, AKBP Ernesto Saiser, menjelaskan, penganiayaan tersebut, SA menderita sejumlah luka di tubuhnya. Beberapa di antaranya, luka tusukan di bagian dada dan telapak tangan kiri serta luka sayatan di bagian lengan kiri.
“Awalnya tersangka menagih utang kepada kakak ipar korban. Korban melerai perkelahian antara kakak iparnya dengan tersangka,” jelasnya Ernesto dalam konferensi pers di Mapolres Tapin, Rabu (1/3/2023).
Hingga kini korban masih menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Kabupaten Tapin. Sementara debt collector BE ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 80 ayat (2) dan Pasal 80 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
TAG:
Komentar
Posting Komentar