PPATK Sebut Ada Mantan Pegawai Pajak Terlibat Dugaan Pencucian Uang Rafael Alun

JAKARTA, iNews.id - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencium adanya keterlibatan mantan pegawai pajak dalam dugaan pencucian uang eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Rafael Alun Trisambodo (RAT). Mantan pegawai pajak itu disebut bekerja sebagai konsultan pajak Rafael Alun.
"Berdasarkan data yang ada, kami menduga ada mantan pegawai pajak yang bekerja pada konsultan tersebut," Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, Senin (6/3/2023).

PPATK sebelumnya telah memblokir nomor rekening dari konsultan pajak Rafael Alun. Konsultan tersebut diduga berperan sebagai profesional money launderer.
Orang tersebut kemudian diduga melarikan diri ke luar negeri setelah namanya menjadi sorotan dalam kasus ini.

"Ya kami mendengar pengaduan masyarakat mengenai hal tersebut," kata Ivan.
Editor : Rizal Bomantama
Follow Berita iNews di Google News
Tidak ada komentar:
Posting Komentar