Prima Klaim Minta Tahapan Pemilu 2024 Dihentikan sejak Desember 2022 - Beritasatu

 

Prima Klaim Minta Tahapan Pemilu 2024 Dihentikan sejak Desember 2022

Selasa, 7 Maret 2023 | 20:13 WIB
Oleh: Muhammad Aulia / LES

Ilustrasi pemilu.
Ilustrasi pemilu. (Foto: AFP)

Jakarta, Beritasatu.com - Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) mengeklaim sudah meminta supaya Pemilu 2024 ditunda sejak Desember 2022 lalu. Adapun kini, putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menetapkan pemilu ditunda atau diulang dari tahap awal.

Advertisement

"Kami minta ke publik, kami minta ke KPU hentikan dulu proses pemilu ini di Desember 2022, tiga bulan lalu kami minta. Dihentikan proses pemilu karena ada kecurangan," ujar Wakil Ketua Umum Prima Alif Kamal dalam acara "Obrolan Malam Fristian", disiarkan BTV, Selasa (7/3/2023).

Alif menyampaikan, permintaan tersebut sudah dituangkan Prima dalam petitumnya. Dia bersyukur majelis hakim PN Jakpus mengabulkan gugatannya.

"Kami tidak ujug-ujug minta proses pemilu ini dihentikan, tidak. Sejak Desember kemarin kami minta hentikan dulu proses pemilu, audit KPU, audit sistemnya, audit orangnya," ujar Alif.

Advertisement

PN Jakpus memerintahkan KPU untuk menunda Pemilu 2024 atau tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024. Putusan PN Jakpus ini terkait gugatan perdata Prima atau Partai Rakyat Adil Makmur yang dinyatakan KPU tidak memenuhi syarat untuk mengikuti Pemilu 2024.

Dalam putusannya, PN Jakpus kabulkan gugatan Prima. PN Jakpus menyatakan Prima adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi KPU. Selain itu, PN Jakpus menyatakan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum.

"Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari," bunyi putusan PN Jakpus yang dikutip, Kamis (2/3/2023).

Saksikan live streaming program-program BTV di sini

TAG: 

Baca Juga

Komentar