Prosedur Lengkap, Kemenkeu Proses SK Pemecatan Rafael Alun
Kemenkeu segera memproses SK pemecatan Rafael Alun Trisambodo sebagai aparatur sipil negara (ASN) usai terbukti melakukan pelanggaran berat. (Detikcom/Ari Saputra)
Jakarta, CNN Indonesia --
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) segera memproses surat keputusan (SK) pemecatan pegawai pajak Rafael Alun Trisambodo sebagai aparatur sipil negara (ASN).
Proses penerbitan SK pemecatan ini dilakukan usai Rafael memenuhi panggilan untuk menandatangani prosedur administrasi pemecatan pada Jumat (10/3) lalu.
"Panggilan kedua sudah datang dia, ternyata Jumat (10/3) sore. Saya juga baru dikasih tahu karena yang panggil kan DJP," kata Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo kepada Detik Finance, Selasa (14/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Yustinus, prosedur administrasi untuk memecat Rafael Alun sebagai ASN pun kini selesai.
"Iya artinya sudah lengkap seluruh persyaratan untuk SK (pemecatan)," ujar Prastowo.
Rafael sempat mangkir pada panggilan pertama untuk menandatangani berkas administrasi pemecatannya. Sedangkan pemanggilan Jumat lalu merupakan panggilan kedua dan terakhir.
"Administrasinya kan harus ada pemanggilan dua kali, yang bersangkutan harus tanda tangan. Nah, ini kita jalankan dulu prosedurnya," ujarnya.
Meski tanpa kehadiran Rafael, Yustinus menyebut SK pemecatan tetap bisa diproses lantaran hasil audit investigasi membuktikan Rafael melakukan pelanggaran disiplin berat.
"(Kalau yang kedua tidak hadir) langsung ditandatangani SK-nya," ujar Prastowo.
Jika Rafael Alun Trisambodo dipecat sebagai ASN, maka hak-haknya sebagai abdi negara tidak lagi diberikan seperti gaji dan pensiunan karena pelanggaran yang dilakukan tergolong berat.
Di JDP Kemenkeu, Rafael merupakan pejabat eselon III, yang menduduki jabatan terakhir sebagai Kepala Bagian Umum Kanwil DJP Jakarta Selatan II.
(pta/agt)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar