Perlukah Berjualan Thrifting di Medsos Dibatasi? - Beritasatu - Opsiin

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Perlukah Berjualan Thrifting di Medsos Dibatasi? - Beritasatu

Share This

 

Perlukah Berjualan Thrifting di Medsos Dibatasi?

Selasa, 14 Maret 2023 | 14:45 WIB
Oleh: Syukri Rahmatullah / AB

Pengunjung memilih pakaian impor bekas di Pasar Senen, di Jakarta, Senin, 13 Maret 2023.
Pengunjung memilih pakaian impor bekas di Pasar Senen, di Jakarta, Senin, 13 Maret 2023. (Foto: B Universe Photo/Mohammad Defrizal)

Jakarta, Beritasatu.com - Banjirnya produk thrifting di Indonesia semakin mengkhawatirkan karena akan berdampak buruk, tak hanya bagi kesehatan, juga industri garmen di dalam negeri. Akibatnya, banyak garmen yang tutup dan karyawannya di-PHK. Oleh karena itu, pembatasan penjualan pakaian bekas di e-commerce haruslah dibatasi.

Advertisement

Deputi Bidang UKM Kementerian Koperasi dan UKM Hanung Harimba Rachman, dalam diskusi dengan media di Jakarta, berharap adanya pembatasan penjualan baju bekas atau thrifting di media sosial.

"Kita harapkan ada pembatasan (penjualan, Red) di media sosial karena banyak penawaran untuk ikut serta dalam retail," kata Hanung dalam siaran pers yang dikutip dari situs web kemenkopukm.id, Selasa (14/3/2023).

Menurutnya, saat ini pakaian bekas tak hanya dijual di sentra pakaian bekas, seperti Pasar Senen, Jakarta, atau Pasar Gedebage, Bandung, juga di ruko-ruko dekat permukiman hingga di media sosial dan e-commerce.

Advertisement

Larangan mengimpor pakaian bekas sebenarnya sudah diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51/M-DAG/PER/7/2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

Dalam Pasal 2 ayat (3) tertulis bahwa barang impor, seperti kantong bekas, karung bekas, dan pakaian bekas jelas dilarang.

"Ini menjadi isu serius. Apalagi, ekonomi dunia saat ini tengah melambat. Akibatnya UMKM di Tanah Air memiliki tantangan tambahan yang tidak mudah," katanya.

Thrifting yang masuk secara ilegal sudah pasti tidak membayar bea masuk sehingga merugikan negara. Tidak hanya itu, baju bekas ini akan berakhir tempat pembuangan akhir (TPA), sehingga menjadi masalah bagi lingkungan.

Data CIPS menyebutkan bahwa impor pakaian bekas memangkas pangsa pasar produsen pakaian Indonesia sebesar 15%. Untuk itu, Menteri Koperasi dan UMKM Teten Masduki mengatakan pembatasan hingga pelarangan penjualan pakaian impor bekas merupakan upaya pemerintah melindungi produk dalam negeri, terutama di sektor tekstil dan produk tekstil (TPT) yang banyak diproduksi UMKM Indonesia.

Penyelundungan impor pakaian bekas, lanjut Teten, tidak sejalan dengan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia (Gernas BBI). Sejak 2020, pemerintah telah mengampanyekan cinta produk dalam negeri. Selain itu, pemerintah juga mengalokasikan 40% belanja BUMN dan pemerintah untuk produk-produk lokal. BPS memprediksi upaya ini mampu mendorong pertumbuhan ekonomi, sekaligus membuka 2 juta lapangan kerja.

Saksikan live streaming program-program BTV di sini

TAG: 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Responsive Ads Here

Pages