Putusan PN Jakpus Pemilu Ditunda, Wamenkumham: Belum Berkekuatan Hukum
Jumat, 3 Maret 2023 | 12:50 WIB
Oleh: Mohamad Said / RZL
Jakarta, Beritasatu.com - Wakil Menteri Hukum Dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) mengenai penundaan Pemilu 2024 belum inkrah atau belum berkekuatan hukum tetap.
Ia pun enggan berkomentar jauh hingga putusan tersebut telah dianggap inkrah.
“Putusan itu belum inkrah. Kalau putusan belum inkrah, maka saya belum bisa berkomentar,” kata Eddy, sapaan akrabnya, di Kantor Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg), Jakarta, Jumat (3/3/2023).
Menurut Eddy, pihaknya sebagai pemerintah masih menunggu keputusan tersebut di ranah pengadilan sebagai pemegang kekuasaan yudikatif. Sikap pemerintah baru akan diambil apabila putusan tersebut telah selesai dan berkekuatan hukum tetap.
“Biarkanlah perkara itu berjalan sampai betul-betul sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, baru kemudian kami berkomentar,” ujarnya.
Sebelumnya, PN Jakpus memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menunda penyelenggaraan Pemilu 2024 setelah mengabulkan gugatan Partai Prima. Dalam putusan yang dibacakan pada Kamis (2/3/2023) PN Jakpus memerintahkan KPU menghentikan tahapan pemilu dan mengulang tahapan Pemilu 2024.
Meski demikian, KPU menegaskan akan tetap melanjutkan tahapan Pemilu 2024. Ketua KPU Hasyim Asy’ari akan mengajukan banding ke pengadilan tinggi.
"Kalau sudah kita terima salinan putusan kita akan mengajukan upaya hukum berikutnya yaitu banding ke pengadilan tinggi. Dengan demikian nanti kalau kami sudah bersikap secara resmi, dalam arti mengajukan upaya hukum perlu kami tegaskan bahwa KPU tetap akan menjalankan tahapan-tahapan pelaksanaan atau penyelenggaraan pemilu 2024," kata Hasyim dalam jumpa pers, Kamis (2/3/2023) malam.
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
TAG:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar