CSIS Sebut Putusan Tunda Pemilu 2024 Rugikan Parpol dan Bakal Capres - Beritasatu - Opsiin

Informasi Pilihanku

demo-image
demo-image

CSIS Sebut Putusan Tunda Pemilu 2024 Rugikan Parpol dan Bakal Capres - Beritasatu

Share This
Responsive Ads Here

 

CSIS Sebut Putusan Tunda Pemilu 2024 Rugikan Parpol dan Bakal Capres

Jumat, 3 Maret 2023 | 13:46 WIB
Oleh: Yustinus Paat / FFS

Peneliti CSIS, Arya Fernandes (Foto: Istimewa)

Jakarta, Beritasatu.com - Ketua Departemen Politik dan Perubahan Sosial CSIS, Arya Fernandes menilai putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang memerintahkan KPU menunda Pemilu 2024 merugikan para peserta pemilu mulai dari partai politik, bakal calon presiden (capres) dan bakal calon anggota legislatif (caleg).

Advertisement

Hal ini karena putusan PN Jakpus tersebut telah menciptakan ketidakpastian tahapan Pemilu 2024.

“Memang kalau kita lihat diskursus penundaan pemilu ini tentu tidak akan menguntungkan partai politik dan juga tidak akan menguntungkan bakal paslon dan caleg. Kenapa begitu? Kalau diskursus ini kembali mengemuka tentu akan muncul ketidakpastian baru terkait waktu pemilu,” ujar Arya saat konferensi pers di Auditorium CSIS, Gedung Pakarti Center, Tanah Abang, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (3/3/2023).

Arya menyatakan, DPR, pemerintah, dan penyelenggara pemilu telah sepakat Pemilu 2024 digelar pada 14 Februari 2024. Putusan PN Jakpus tersebut membuat persiapan parpol menyongsong Pemilu 2024 terganggu.

Advertisement

“Jadi, ini bisa menjadi sumber ketidakpastian baru. Ini tentu tidak menguntungkan bagi kandidat caleg dan capres atau partai politik,” tegas Arya.

Selain itu, kata Arya, penundaan Pemilu 2024 tidak menguntungkan karena menyebabkan biaya politik membengkak. Hal ini karena adanya ketidakpastian waktu penyelenggaraan pemilu.

“Karena ketidakpastian itu partai politik dan calon dihadapkan pada situasi di mana mereka akan kesulitan fund raising politik. Dengan tidak ada ketidakpastian, para filantropis (donator) menunggu waktu yang tepat untuk fund raising,” kata Arya.

Sebelumnya, majelis hakim PN Jakpus mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU. Dalam putusannya, majelis hakim PN Jakpus memerintah KPU untuk menunda Pemilu 2024 atau tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 dan melaksanakan tahapan pemilu dari awal selama kurang lebih 2 tahun 4 bulan 7 hari.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim memerintahkan KPU untuk tidak melanjutkan sisa tahapan Pemilu 2024 guna memulihkan dan menciptakan keadaan yang adil serta melindungi agar sedini mungkin tidak terjadi lagi kejadian-kejadian lain akibat kesalahan, ketidakcermatan, ketidaktelitian, ketidakprofesionalan, dan ketidakadilan yang dilakukan KPU sebagai pihak tergugat.

Majelis hakim yang terdiri dari Tengku Oyong selaku ketua, dengan hakim anggota H Bakri dan Dominggus Silaban juga menyatakan fakta-fakta hukum telah membuktikan terjadi kondisi error pada sistem informasi partai politik (Sipol) yang disebabkan oleh faktor kualitas alat yang digunakan atau faktor di luar prasarana.

Saksikan live streaming program-program BTV di sini

TAG: 

Comment Using!!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Arenanews

Berbagi Informasi

Media Informasi

Opsiinfo9

Post Bottom Ad

Pages