Putusan PN Jakpus Pemilu Ditunda, KSP: Pemerintah Dukung KPU Lanjutkan Tahapan Pemilu 2024 - Beritasatu
Putusan PN Jakpus Pemilu Ditunda, KSP: Pemerintah Dukung KPU Lanjutkan Tahapan Pemilu 2024
Jumat, 3 Maret 2023 | 10:53 WIB
Oleh: Muhammad Fakhruddin / DIN
Jakarta, Beritasatu.com - Deputi V Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Jaleswari Pramodhawardani meminta masyarakat untuk tetap tenang dan menjaga suasana kondusif sehubungan dengan kontroversi Putusan PN Jakarta Pusat yang dibacakan pada Kamis (2/3/2023) dalam perkara yang pada pokoknya memerintahkan KPU menghentikan tahapan pemilu dan mengulang tahapan Pemilu 2024 dari awal.
"Jangan terprovokasi dengan informasi atau gerakan yang memperkeruh suasana. Percayakan kepada KPU untuk mengambil langkah terbaik. KPU untuk terus bekerja sebaik-baiknya, bekerja secara mandiri, profesional, dan berintegritas, tetap melanjutkan pelaksanaan tahapan Pemilu 2024 yang telah dimulai sebelumnya," kata Jaleswari dalam siaran persnya, Jumat (3/3/2023).
Menurut Jaleswari, Presiden Jokowi dalam berbagai kesempatan telah menekankan dukungannya untuk pelaksanaan Pemilu 2024 sesuai jadwal dan dilaksanakan secara konstitusional. Sampai dengan saat ini, lanjut dia, pemerintah tetap berkomitmen mendukung pelaksanaan Pemilu 2024 sesuai jadwal yang telah ditetapkan KPU.
Jaleswari mengatakan pemilu secara rutin merupakan agenda konstitusi yang harus bersama-sama didukung dan dilaksanakan sebaik-baiknya. "Pemerintah akan terus memberikan fasilitas dan dukungan pelaksanaan tahapan pemilu sebagaimana yang telah diagendakan KPU," ujarnya.
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
TAG:
Komentar
Posting Komentar