Rafael Alun Lakukan Pelanggaran Berat, Itjen Kemenkeu Rekomendasikan Dipecat dari ASN
JAKARTA, iNews.id - Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan (Itjen Kemenkeu) menyatakan mantan pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kemenkeu Rafael Alun Trisambono (RAT) terbukti melakukan pelanggaran disiplin berat berdasarkan hasil investigasi harta kekayaannya. Karena itu, RAT direkomendasikan dipecat sebagai aparatur sipil negara (ASN).
"Rekomendasi Itjen, yang bersangkutan dipecat," kata Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan Awan Nurmawan Nuh di Jakarta, Selasa (7/3/2023).

Meski demikian, dia enggan menjelaskan secara detail mengenai pelanggaran berat yang dimaksud. Namun Awan berjanji akan menyampaikan hal itu lebih jelas dalam media briefing pada Rabu besok (8/3/2023).
"Besok kita jelaskan dalam media briefing," ujarnya.

Kemenkeu sebelumnya telah mencopot Rafael dari jabatannya sebagai Kepala Bagian Umum Kanwil DJP Jakarta Selatan, namun dia masih berstatus ASN. Karena masih berstatus ASN, Rafael pun masih terikat dengan seluruh kode etik, seluruh disiplin, dan seluruh aturan administrasi ASN, termasuk soal gaji. Namun, dia tidak mendapatkan tunjangan.
Editor : Jujuk Ernawati
Follow Berita iNews di Google News
Tidak ada komentar:
Posting Komentar