Sosial Media
powered by Surfing Waves
0
News
    Home Featured Kemenkeu Pilihan Rafael Alun Trisambodo

    Rafael Alun Lakukan Pelanggaran Berat, Itjen Kemenkeu Rekomendasikan Dipecat dari ASN - inews

    2 min read

     

    Rafael Alun Lakukan Pelanggaran Berat, Itjen Kemenkeu Rekomendasikan Dipecat dari ASN

    Rafael Alun Lakukan Pelanggaran Berat, Itjen Kemenkeu Rekomendasikan Dipecat dari ASN

    JAKARTA, iNews.id - Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan (Itjen Kemenkeu) menyatakan mantan pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kemenkeu Rafael Alun Trisambono (RAT) terbukti melakukan pelanggaran disiplin berat berdasarkan hasil investigasi harta kekayaannya. Karena itu, RAT direkomendasikan dipecat sebagai aparatur sipil negara (ASN).

    "Rekomendasi Itjen, yang bersangkutan dipecat," kata Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan Awan Nurmawan Nuh di Jakarta, Selasa (7/3/2023).

    Baca Juga

    Meski demikian, dia enggan menjelaskan secara detail mengenai pelanggaran berat yang dimaksud. Namun Awan berjanji akan menyampaikan hal itu lebih jelas dalam media briefing pada Rabu besok (8/3/2023). 

    "Besok kita jelaskan dalam media briefing," ujarnya.

    Baca Juga

    Kemenkeu sebelumnya telah mencopot Rafael dari jabatannya sebagai Kepala Bagian Umum Kanwil DJP Jakarta Selatan, namun dia masih berstatus ASN. Karena masih berstatus ASN, Rafael pun masih terikat dengan seluruh kode etik, seluruh disiplin, dan seluruh aturan administrasi ASN, termasuk soal gaji. Namun, dia tidak mendapatkan tunjangan.

    Editor : Jujuk Ernawati

    Follow Berita iNews di Google News

    Komentar
    Additional JS