Ramai soal Barang Impor Gratis Masih Dikenai Pajak Bea Masuk, Ini Kata Ditjen Bea Cukai Halaman all - Kompas.com

KOMPAS.com - Sejumlah warganet kembali mengeluhkan penentuan bea masuk yang ditetapkan pemerintah.
Bea masuk dibebankan kepada barang impor dari luar negeri yang masuk ke Indonesia.
Namun, penentuan bea masuk dipertanyakan warganet, terutama apabila barang impor tersebut diterima sebcara gratis atau hibah.
"Iyap. BM dan PPN dihitung dari harga asli. Udah ketentuannya begitu. Mau diskon 100% tetep dihitung dari harga asli," tulis akun Twitter ini.
"Gue dikirimin merch yg gue gak beli, jg harus bayar 2jt. Padahal udah ditulis valuenya 0$," tutur warganet lain.
Video Terkini

"Ga ada istilah Rp. 0. Org ongkir aja dihitung PPN atau pajak apa gitu. Jadi pasti timbul angka om. Kmrn2 jg gt, dpt kiriman jersey MU + sample coat buat kantor. Kena 1,5jt. Padahal sample coat nya batik buatan sini. Cuma dikirim balik doang kesini," terang akun ini.
Lantas, bagaimana ketentuan besaran bea masuk pada barang impor yang diperoleh secara cuma-cuma alias gratis?
Penjelasan Bea Cukai
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto mengatakan, barang impor yang masuk ke Indonesia dikenai bea masuk.
"Tak terkecuali barang hibah atau yang diberikan secara gratis," ujarnya saat dikonfirmasi Kompas.com Jumat (17/3/2023).
Hal itu sebagaimana diatur pada Pasal 2 ayat (1) UU No 17 Tahun 2006.
Disebutkan bahwa barang yang dimasukkan ke dalam daerah pabean diperlakukan sebagai barang impor dan terutang bea masuk, baik diperoleh secara gratis ataupun tidak.
Daerah pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi darat, perairan dan ruang udara di atasnya, serta tempat-tempat tertentu di zona ekonomi eksklusif.
Nirwala mengatakan, apabila barang tersebut dibawa dengan mekanisme barang bawaan penumpang (personal-use) dan nilai barangnya tidak melebihi USD 500, maka akan diberikan pembebasan bea masuk.
Namun, jika lebih dari USD 500 maka nilai kelebihannya akan dikenakan bea masuk dan pajak impor dengan ketentuan tarif bea masuk flat sebesar:
- Dengan NPWP: 10 persen, PPN 11 persen, dan PPh 7,5 persen atau 10 persen sesuai jenis barang.
- Tanpa NPWP: 15 persen atau 20 persen sesuai jenis barang.
Sedangkan apabila barang tersebut dikirim melalui pos atau jasa kiriman, maka pembebasan bea masuk tetap diberikan apabila nilai barang maksimal USD 3.
"Apabila nilainya melebihi USD 3 dikenakan bea masuk dengan tarif 7,5% dan PPN 11% untuk barang yang bukan merupakan produk tekstil, tas dan sepatu," jelas Nirwala.
Untuk barang yang berupa produk tekstil, tas, dan sepatu, maka dikenakan komponen bea masuk dengan tarif sesuai komoditi barang, PPN 11 persen dan PPh.
Penentuan harga baru barang impor gratis
Dalam menentukan besaran bea masuk, diperlukan pula penentuan harga baru.
Begitu juga pada barang impor yang diperoleh secara gratis.
"Dalam hal tidak terdapat jual beli (free of charge), maka nilai pabean ditentukan menggunakan metode lain," kata Nirwala.
Adaun metode penentuan harga yang dimaksud adalah disamakan dengan barang identik sampai dengan fallback) sesuai dengan ketentuan yang ada di PMK 144/PMK.04/2022.
Syarat pembebasan barang impor baru
Dalam kondisi tertentu, barang impor bisa diberikan pembebasan sesuai bea masuk.
Hal ini sebagaimana diatur dalam ketentuan PMK 70/PMK.04/2012 pasal 25 ayat 1 antara lain pada huruf b.
"Barang kiriman hadiah/hibah untuk keperluan ibadah untuk umum, amal, sosial, kebudayaan, atau untuk kepentingan penanggulangan bencana alam," bunyi aturan itu.
"(Artinya) pembebasan hanya diberikan atas impor kiriman hadiah yang diperuntukkan oleh badan atau lembaga yang bergerak di bidang ibadah untuk umum, amal, sosial, atau kebudayaan," tandas Nirwala.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar