Rekonstruksi: AG 'Pancing' David untuk Bertemu Saat Bersama Mario
Polisi akan menggelar rekonstruksi kasus penganiayaan David Ozora (17) oleh Mario Dandy (20). (CNN Indonesia/Mohammad Farras)
Yuk, daftarkan email jika ingin menerima Newsletter kami setiap awal pekan.
Jakarta, CNN Indonesia --
Pelaku AG menghubungi Cristalino David Ozora di dalam mobil saat menuju ke lokasi kejadian penganiayaan.
Hal itu terungkap dalam adegan rekonstruksi yang digelar Polda Metro Jaya, Jumat (10/3).
Pantauan CNNIndonesia.com, rekonstruksi dimulai dengan adegan Mario menjemput AG dan Shane untuk menemui David. Di dalam mobil, AG menanyakan keberadaan David, meminta untuk bertemu dengan dalih mengembalikan kartu pelajar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Diduga dalam mobil tersebut penganiayaan terhadap David direncanakan.
Sebanyak 23 adegan akan yang diperagakan. Rekonstruksi ini digelar untuk mencocokkan alat bukti yang dikantongi penyidik dengan keterangan saksi hingga tersangka.
Sebelumnya, pengacara AG, Mangatta Toding Allo mengklaim AG sudah mengingatkan agar Mario tak menganiaya David.
Ia menyebut kliennya tak menyangka jika Mario bakal melakukan penganiayaan kepada David.
"Dia sama sekali tidak tahu kejadian ini akan terjadi begini," kata Mangatta beberapa waktu lalu.
Polisi telah menetapkan Mario Dandy dan Shane Lukas sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan ini. Keduanya telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
Mario dijerat dengan Pasal 355 KUHP ayat 1, subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 535 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP. Penyidik juga mengenakan Mario Pasal 76c Jo 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.
Sementara Shane dijerat Pasal 355 ayat 1 Jo Pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 Jo 56 KUHP, subsider 353 ayat 2 Jo 56 KUHP, subsider 351 ayat 2 Jo 76c Undang-Undang Perlindungan Anak.
Selain itu, perempuan berinisial AG juga telah dinaikkan statusnya menjadi pelaku atau anak yang berkonflik dengan hukum. Ia telah resmi ditahan sejak Rabu (8/3) kemarin di LPKS.
AG dijerat Pasal 76c Jo Pasal 80 UU PPA dan atau Pasal 355 ayat 1 Jo Pasal 56 KUHP Subsider Pasal 354 ayat 1 Jo 56 KUHP Subsider 353 ayat 2 Jo Pasal 56 KUHP.
(far/isn)
Saksikan Video di Bawah Ini:
VIDEO: Momen Mario Dandy Tiba Di Lokasi Rekonstruksi, Tangan Diborgol
Rekonstruksi: AG 'Pancing' David untuk Bertemu Saat Bersama Mario
Polisi akan menggelar rekonstruksi kasus penganiayaan David Ozora (17) oleh Mario Dandy (20). (CNN Indonesia/Mohammad Farras)
Yuk, daftarkan email jika ingin menerima Newsletter kami setiap awal pekan.
Jakarta, CNN Indonesia --
Pelaku AG menghubungi Cristalino David Ozora di dalam mobil saat menuju ke lokasi kejadian penganiayaan.
Hal itu terungkap dalam adegan rekonstruksi yang digelar Polda Metro Jaya, Jumat (10/3).
Pantauan CNNIndonesia.com, rekonstruksi dimulai dengan adegan Mario menjemput AG dan Shane untuk menemui David. Di dalam mobil, AG menanyakan keberadaan David, meminta untuk bertemu dengan dalih mengembalikan kartu pelajar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Diduga dalam mobil tersebut penganiayaan terhadap David direncanakan.
Sebanyak 23 adegan akan yang diperagakan. Rekonstruksi ini digelar untuk mencocokkan alat bukti yang dikantongi penyidik dengan keterangan saksi hingga tersangka.
Sebelumnya, pengacara AG, Mangatta Toding Allo mengklaim AG sudah mengingatkan agar Mario tak menganiaya David.
Ia menyebut kliennya tak menyangka jika Mario bakal melakukan penganiayaan kepada David.
"Dia sama sekali tidak tahu kejadian ini akan terjadi begini," kata Mangatta beberapa waktu lalu.
Polisi telah menetapkan Mario Dandy dan Shane Lukas sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan ini. Keduanya telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
Mario dijerat dengan Pasal 355 KUHP ayat 1, subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 535 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP. Penyidik juga mengenakan Mario Pasal 76c Jo 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.
Sementara Shane dijerat Pasal 355 ayat 1 Jo Pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 Jo 56 KUHP, subsider 353 ayat 2 Jo 56 KUHP, subsider 351 ayat 2 Jo 76c Undang-Undang Perlindungan Anak.
Selain itu, perempuan berinisial AG juga telah dinaikkan statusnya menjadi pelaku atau anak yang berkonflik dengan hukum. Ia telah resmi ditahan sejak Rabu (8/3) kemarin di LPKS.
AG dijerat Pasal 76c Jo Pasal 80 UU PPA dan atau Pasal 355 ayat 1 Jo Pasal 56 KUHP Subsider Pasal 354 ayat 1 Jo 56 KUHP Subsider 353 ayat 2 Jo Pasal 56 KUHP.
(far/isn)
Saksikan Video di Bawah Ini:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar