Rekonstruksi Penganiayaan David oleh Mario Dandy Ditunda, Ini Alasan Polisi
POJOKSATU.id, JAKARTA – Rekonstruksi Penganiayaan David oleh Mario Dandy Ditunda, Ini Alasan Polisi
Polda Metro Jaya memutuskan menunda rekonstruksi kasus penganiayaan terhadap David Ozora (17) oleh Mario Dandy Satriyo (20).
Sedianya rekonstruksi penganiayaan oleh Mario Dandy itu digelar hari ini di TKP, Kamis (9/3/2023).
Rekonstruksi itu juga direncanakan dihadiri seluruh tersangka dan saksi saat malam kejadian.
“Untuk rekonstruksi kasus penganiayaan dengan tersangka MDS dan kawan-kawan, sementara kami pending,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi, Kamis (9/3/2023).
Hengki lantas menjelaskan beberapa alasan penundaan rekonstruksi penganiayaan David Ozora.
Diantaranya, ada beberapa saksi yang belum bisa hadir untuk mengikuti rekonstruksi itu.
Selain itu, ada pertimbangan teknis yang membuat rekonstruksi itu urung dilakukan.
“Mengingat ada beberapa saksi yang berhalangan hadir serta beberapa pertimbangan teknis,” tuturnya.
Meski ditunda, Hengki berjanji akan menyampaikan waktu pasti rekonstruksi itu akan dilaksanakan.
“Selanjutnya untuk pelaksanaan akan kami sampaikan pada kesempatan pertama setelah semuanya terkonfirmasi,” ungkapnya.
Agnes ditangkap dan ditahan
Sebelumnya, polisi resmi menangkap dan menahan Agnes Gracia, pacar Mario Dandy Satriyo.
Penangkapan dan penahanan Agnes dilakukan setelah ia menjalani pemeriksaan selama lebih kurang 6 jam lamanya.
Agnes terlihat keluar dari gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Rabu (8/3/2023) malam sekitar pukul 21.27 WIB.
Mengenakan hoodie putih, Agnes menutup wajahnya sehingga sama sekali tidak terlihat.
Dikawal ketat sejumlah penyidik, Agnes Gracia digiring ke mobil Renakta PMJ.
“Malam ini kami putuskan dari tim penyidik untuk menahan AG,” kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi kepada wartawan, Rabu (8/3/2023).
Agnes ditahan dengan alasan karena berstatus sebagai pelaku anak dalam kasus penganiayaan David.
Selain itu, kata Hengki, pihaknya mengklaim telah menangkap Agnes dan langsung melakukan penahanan.
“Ini penangkapan dan dilanjutkan dengan penahanan,” ujarnya.
Ditahan di LPK
Kendati demikian, Kombes Hengki memastikan Agnes Gracia tidak ditahan di Rutan PMJ seperti Mario Dandy dan Shane Lukas.
Dalam kasus ini penyidik tetap berpegang teguh pada Undang-Undang yang berlaku.
Pasalnya, Agnes Gracia yang masih berumur 15 tahun masih dikategorikan sebagai anak.
“Namun dengan pertimbangan kenyamanan, kita menyesuaikan dengan UU yang berlaku,” jelasnya.
Kombes Hengki menyatakan, Agnes akan ditahan di LPK sampai dengan 7 hari ke depan.
“Nanti kita akan melaksanakan penahanan di LPK atau Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan tujuh hari,” bebernya.
Akan tetapi, masa penahanan Agnes Gracia itu bisa saja diperpanjang.
“Dari kewenangan penyidik untuk melakukan penahanan kalau tidak cukup akan diperpanjang lagi,” tandasnya.
Itulah informasi rekonstruksi penganiayaan David oleh Mario Dandy ditunda, ini alasan polisi. (Fandi/pojoksatu)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar