Rusia Selidiki Jaksa-Hakim ICC yang Rilis Perintah Penangkapan Putin - detiknews - Opsiin

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Rusia Selidiki Jaksa-Hakim ICC yang Rilis Perintah Penangkapan Putin - detiknews

Share This

 

Rusia Selidiki Jaksa-Hakim ICC yang Rilis Perintah Penangkapan Putin

Novi Christiastuti - detikNews
Selasa, 21 Mar 2023 14:45 WIB
Moskow -

Komisi Investigasi Rusia tengah melakukan penyelidikan pidana terhadap jaksa dan hakim Mahkamah Pidana Internasional (ICC) yang menerbitkan perintah penangkapan untuk Presiden Vladimir Putin.

"Komisi Investigasi Rusia telah memulai kasus pidana terhadap jaksa Mahkamah Pidana Internasional Karim Ahmad Khan, hakim-hakim Mahkamah Pidana Internasional Tomoko Akane, Rosario Salvatore Aitala, dan Sergio Gerardo Ugalde Godinez," demikian pernyataan Komisi Investigasi Rusia, seperti dilansir kantor berita Rusia, TASS, Selasa (21/3/2023).

Menurut Komisi Investigasi Rusia, penyelidikan terhadap jaksa ICC didasarkan atas tuduhan penuntutan pidana terhadap orang tidak bersalah atas dakwaan ilegal melakukan kejahatan berat, juga merencanakan serangan terhadap pejabat asing yang menikmati perlindungan internasional dengan tujuan mengganggu hubungan internasional.

Jaksa ICC itu diselidiki atas dugaan melanggar pasal 299 ayat 2, pasal 30 ayat 1, dan pasal 360 ayat 2 Undang-undang (UU) Pidana Rusia.

Baca juga:

Sementara untuk hakim-hakim ICC, sebut Komisi Investigasi Rusia, diselidiki atas tuduhan melakukan pemenjaraan ilegal dan merencanakan serangan terhadap seorang pejabat asing yang menikmati perlindungan internasional dengan tujuan mengganggu hubungan internasional.

Para hakim ICC itu diselidiki atas pelanggaran terhadap pasal 301 ayat 2, pasal 30 ayat 1, dan pasal 360 ayat 2 UU Pidana Rusia.

Dalam pernyataannya, Komisi Investigasi Rusia juga menyatakan bahwa jaksa ICC Karim Ahmad Khan mengajukan mosi kepada Divisi Pra-Sidang ICC untuk menerbitkan perintah penangkapan bagi warga Rusia dan hakim menerbitkan perintah penangkapan Presiden Rusia dan pemimpin ombudsman hak-hak anak.

"Kasus pidana itu diketahui melanggar hukum karena tidak ada alasan untuk membuat mereka bertanggung jawab secara pidana," tegas Komisi Investigasi Rusia.

Simak berita selengkapnya di halaman berikutnya.

Ditekankan juga oleh Komisi Investigasi Rusia bahwa sesuai dengan Konvensi Pencegahan dan Hukuman Pidana terhadap Orang-orang yang Dilindungi Secara Internasional tertanggal 14 Desember 1973, para kepala negara menikmati kekebalan mutlak dari yurisdiksi negara-negara asing.

Sebelumnya, ICC merilis perintah penangkapan untuk Putin -- juga komisaris hak anak Rusia -- atas tuduhan penculikan massal anak-anak dari Ukraina.

Moskow tidak membantah tuduhan mengambil ribuan anak dari Ukraina sejak awal invasi, yang disebut Kremlin sebagai 'operasi militer khusus'. Rusia menyebut hal semacam itu dilakukan untuk melindungi anak-anak tersebut.

Baca juga:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Responsive Ads Here

Pages