Sepatu Second Branded Pasar Senen, Incaran Artis hingga Pejabat - Beritasatu - Opsiin

Informasi Pilihanku

test banner

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Sepatu Second Branded Pasar Senen, Incaran Artis hingga Pejabat - Beritasatu

Share This

 

Sepatu Second Branded Pasar Senen, Incaran Artis hingga Pejabat

Minggu, 12 Maret 2023 | 16:28 WIB
Oleh: Cindy Layan / BW

Pembeli memilih sepatu di Pasar Senen, Jakarta Pusat, Minggu 12 Maret 2023.
Pembeli memilih sepatu di Pasar Senen, Jakarta Pusat, Minggu 12 Maret 2023. (Foto: Beritasatu/Cindy Layan)

Jakarta, Beritasatu.com - Tren belanja pakaian dan barang bekas atau yang kerap disebut thrifting makin bergeliat di Pasar Senen, Jakarta. Salah satu penjual sepatu branded second mengaku, barang dagangannya menjadi incaran berbagai kalangan, mulai dari masyarakat biasa, artis, hingga pejabat.

Advertisement

"Anak selebgram, pejabat, orang umum, anak kuli bangunan, anak kebersihan, anak yang hobi main burung pun ada beli sama kita. Pokoknya bagaimana kita menciptakan sepatu ori ini dapat dipakai sama orang umum," ucap Bang Ger kepada tim Beritasatu.com saat ditemui di Pasar Senen, Jakarta Pusat, Minggu (12/3/2023).

Berjualan di Pasar Senen sejak 1990-an, Bang Ger menyebut sepatu yang dia jual 100% original. Adapun barang-barang bekas impor luar negeri tersebut dibanderol dengan Rp 800.000 hingga jutaan.

"Kalau anak pejabat pakai sepatu ori itu biasa, tetapi kalau anak petani, anak-anak tukang kebersihan mereka bisa dapat sepatu branded sudah suatu kebanggaan bagi kita," paparnya.

Advertisement

Tren belanja barang second bagi sebagian orang merupakan budaya populer yang mendukung gaya hidup berkelanjutan dan ramah lingkungan dengan harga yang terjangkau.

Sebab, bergaya classy dan kekinian dengan barang branded tanpa menguras terlalu banyak uang telah menjadi suatu keniscayaan bagi para anak muda.

Sayangnya, kegiatan jual beli pakaian dan barang bekas yang diimpor dari luar negeri termasuk kegiatan yang dilarang pemerintah.

Adapun larangan tersebut berdasarkan Permendag Nomor 51/M-DAG/PER/7/2015, impor pakaian bekas dilarang dan jika sudah masuk harus dimusnahkan. Hal itu juga diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Larangan tersebut telah diketahui para pedagang pakaian bekas Pasar Senen Blok III termasuk Bang Ger. Namun, dia mengaku tetap menjalankan bisnisnya karena larangan tersebut dinilai tidak mendasar.

Selain itu, dia menyebut, permintaan terhadap sepatu branded dari masyarakat kelas bawah maupun kelas atas sampai saat ini juga masih tinggi. Dalam sebulan, minimal dirinya mengambil borongan sebanyak dua kali.

Saksikan live streaming program-program BTV di sini

TAG: 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Responsive Ads Here