Shane Berharap Tak Ditahan Satu Sel dengan Mario Dandy
Shane Lukas Rotua (19) ditahan polisi buntut kasus Mario Dandy Satrio (20) menganiaya Cristalino David Ozora (17). Pihak kuasa hukum berharap penahanan Shane Lukas tak disatukan dengan Mario Dandy.
"(Penahanan) jangan disatuin," kata kuasa hukum Shane Lukas, Happy Sihombing, saat dihubungi detikcom, Jumat (3/3/2023).
Happy meminta penahanan Shane dan Mario Dandy tak disatukan dengan alasan privasi. Di sisi lain, ia khawatir keduanya akan saling menyalahkan apabila ditahan dalam satu sel.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Alasannya mereka perlu privasi. Apalagi dengan perubahan pasal ini, supaya jangan ada saling menyalahkan satu sama lain 'kenapa begini'," katanya.
Lebih dari itu, Happy juga berharap Shane tidak disatukan dengan Mario Dandy untuk menghindari tekanan psikis.
"Kami juga tidak menginginkan disatuin, bisa mempengaruhi psikisnya dan tekanan lagi," katanya.
Lebih lanjut saat ditanya apakah Shane sudah dipindahkan ke Rutan Polda Metro Jaya, Happy mengaku belum mengetahuinya.
"Kita belum ke sana (Polda), belum telepon kanitnya," ucapnya.
Baca selanjutnya: pasal ke Shane diperberat....
Pengacara Keberatan Pasal ke Shane Diperberat
Pihak Shane Lukas Rotua (19), teman Mario Dandy Satrio (20), sekaligus tersangka di kasus penganiayaan Cristalino David Ozora (17), mengaku keberatan atas penambahan pasal lebih berat yang diterapkan kepadanya. Pengacara beralasan peran Shane di kasus tersebut hanya sebagai perekam.
"Kita tim hukum terutama saya keberatan, tidak tepat peningkatan pasal itu pada klien kami. Dari mana jalannya klien kami diprimerkan dengan pasal perencanaan? Klien kami hanya merekam doang," ujar pengacara Shane, Happy Sihombing, saat dihubungi detikcom, Jumat (3/3/2023).
Menurut Happy, kliennya tidak ikut dalam perencanaan penganiayaan terhadap David. Selain itu, dia mengklaim Shane tidak mengetahui permasalahan Dandy dan David.
"Keberatan dong, dia nggak ikut merencanakan, dia juga nggak tahu masalah itu," ujarnya.
Terkait hal ini, Happy meminta penyidik melakukan BAP tambahan. Ia juga berencana mendatangi Polda Metro Jaya terkait keberatannya itu.
Selanjutnya, terhadap tersangka Shane Lukas, polisi menjeratnya dengan Pasal 355 ayat (1) juncto 56 KUHP, subsider 354 ayat (1) juncto 56 KUHP, lebih subsider 353 ayat (2) juncto 56 KUHP, lebih-lebih subsider 351 ayat (2) juncto 56 KUHP dan/atau 76 C juncto 80 UU Perlindungan Anak.
Simak Video 'Yang Menyeret AG Pacar Mario Jadi Pelaku: Chat WA-CCTV':

(mea/dhn)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar