Surat Perintah Penangkapan Putin Berlaku Seumur Hidup meski Perang Ukraina Berakhir

JENEWA, iNews.id - Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Presiden Rusia Vladimir Putin pada Jumat pekan lalu. Perintah penangkapan itu berlaku seumur hidup tak terkait dengan perang di Ukaraina.
ICC mengeluarkan surat tersebut terkait tuduhan bahwa Putin terlibat dalam kejahatan perang yakni memerintahkan pemindahan dan deportasi anak-anak Ukraina setelah Rusia menginvasi negara itu pada Februari 2022.

"Tidak ada undang-undang pembatasan untuk kejahatan perang," kata Kepala Jaksa ICC Karim Khan, kepada radio BBC, seperti dilaporkan kembali Anadolu.
Surat perintah penangkapan, lanjut Khan, tetap berlaku meskipun perang Ukraina berakhir. Ini berdasarkan salah satu prinsip pengadilan kejahatan perang Nuremberg yang dibuat pasca-Perang Dunia II.

Selain Putin, Komisaris Hak-Hak Anak Rusia Maria Lvova-Belova juga dikenakan perintah penangkapan atas tuduhan yang sama.
"Kecuali jika mereka berhadapan dengan hakim independen pengadilan, dan hakim memutuskan kelayakan untuk membatalkan kasus. Jika sebaliknya, tentu saja, iya," ujarnya.

Rusia mengecam surat perintah penangkapan Putin dan menyebutnya batal demi hukum. Pasalnya Rusia sudah bukan lagi anggota ICC serta tak pernah meratifikasinya.
Editor : Anton Suhartono
Follow Berita iNews di Google News
Tidak ada komentar:
Posting Komentar