Syarat Nilai Rapor dan Ijazah 5 Sekolah Kedinasan, STAN hingga Kemenhub Halaman all - Kompas.com
Sekolah kedinasan termasuk salah satu institusi yang banyak diminati siswa lulusan SMA dan SMK sederajat.
Jika siswa ingin mendaftar sebagai mahasiswa baru di sekolah kedinasan tahun 2023, bisa mengecek dahulu beberapa persyaratan.
Misalnya persyaratan memiliki minimal nilai rapor dan dan ijazah 5 sekolah kedinasan.
Seperti, Sekolah Tinggi Akutansi Negara (STAN), Sekolah Tinggi Intelijen Negara (STIN), Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) serta Politeknik Statistika/Sekolah Tinggi Ilmu Statistik (STIS) serta 23 sekolah kedinasan Kemenhub.
Dengan melamar sekolah kedinasan seperti STAN, STIN, STIS, IPDN dan sekolah kedinasan Kemenhub, siswa bisa lulus dan langsung menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil Negara (CPNS).
Baca juga: Cek Kuota 7 Sekolah Kedinasan 2023, Kemenhub Paling Banyak
Berikut minimal nilai rapor atau ijazah untuk daftar sekolah kedinasan STAN, STIN, STIS, IPDN dan Kemenhub berdasarkan peraturan tahun sebelumnya.
1. STIN
STIN dinaungi Badan Intelijen Nasional (BIN) dan termasuk sekolah kedinasan yang difavoritkan siswa SMA, SMK yang ingin menjadi intel negara.
Persyaratan masuk STIN cukup banyak, termasuk dalam hal nilai rapor atau ijazah.
Berdasarkan syarat pendaftaran STIN tahun 2022 lalu, terdapat ketentuan nilai rapor dalam salah satu poin di aspek persyaratan umumnya. Berikut rinciannya:
- Berpendidikan minimal SMA/SMK/MA (bukan lulusan paket C)
- Lulusan SMA/SMK/MA tahun 2020 dan 2021, nilai rata-rata ijazah minimal 80
- Bagi lulusan SMA/SMK/MA tahun 2022, nilai rata-rata rapor semester 1 - semester 5 minimal 75
Baca juga: 4 Sekolah Kedinasan Tanpa Syarat Tes Fisik, STAN hingga STIS
2. IPDN
Memiliki status ikatan dinas, IPDN menawarkan banyak keuntungan bagi para siswa yang nantinya diterima.
Baca juga: 7 Sekolah Kedinasan Penerbangan Milik Kemenhub, Lulus Kuliah Jadi CPNS
Setelah lulus, nantinya alumni IPDN bisa bekerja di lingkungan pemerintahan seperti Kementerian maupun Pemerintah Provinsi dan Daerah.
Terkait nilai ijazah atau rapor di sekolah, berikut ketentuannya berdasarkan persyaratan tahun 2022:
- Berijazah paling rendah Sekolah Menengah Atas (SMA) atau Madrasah Aliyah (MA) termasuk lulusan Paket C, bagi lulusan Tahun 2018 - 2021.
- Nilai Rata-rata Ijazah minimal 70,00 untuk Nilai Rata-rata Rapor dan Nilai Ujian Sekolah.
- Nilai Rata-rata Ijazah bagi Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat minimal 65,00 untuk Nilai Rata-rata Rapor dan Nilai Ujian Sekolah.
3. STAN
Politeknik Keuangan Negara (PKN) STAN dinaungi Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan disebut-sebut sebagai sekolah kedinasan yang gajinya cukup tinggi.
Persyaratan masuk STAN, adalah mengikuti Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) yang diselenggarakan oleh Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB).
Selain itu berdasarkan peraturan seleksi STAN 2022, berikut minimal rapor dan ijazah STAN yang dibutuhkan:
- Memiliki rata-rata nilai ujian pada ijazah tidak kurang dari 70,00 dengan skala 100,00
- Memiliki nilai rata-rata rapor untuk komponen pengetahuan pada 5 (lima) semester (semester gasal dan genap untuk kelas X dan XI serta semester gasal kelas XII) tidak kurang dari 70,00 dengan skala 100,00 dengan ketentuan pada saat pendaftaran ulang yang bersangkutan telah dinyatakan lulus dan memiliki rata-rata nilai ujian pada ijazah tidak kurang dari 70,00 dengan skala 100,00
4. Politeknik Statistika/Sekolah Tinggi Ilmu Statistik (STIS)
Sekolah kedinasan milik Badan Pusat Statistik atau BPS ini juga mensyaratkan nilai rapor berikut ini:
- Lulusan atau siswa kelas 12 SMA/MA Peminatan MIPA/IPS atau SMK/MAK Peminatan Teknik Komputer dan Informatika.
- Nilai Matematika (Kelompok A/Umum) dan Bahasa Inggris minimal 80,00 (skala 1 s.d. 100) atau 3,20 (skala 1,00 s.d. 4,00) pada Ijazah atau nilai raport semester gasal kelas 12.
5. Sekolah kedinasan milik Kemenhub
Ada 23 sekolah kedinasan milik Kemenhub, diantaranya:
- Balai Pendidikan dan Pelatihan Transportasi Darat (BPPTD) Menpawah
- Politeknik Keselamatan Transportasi Jalan (PKTJ) Tegal
- Politeknik Perkeretaapian Indonesia (PPI) Madiun
- Politeknik Transportasi Darat (Poltrada) Bali
- Sekolah Tinggi Transportasi Darat (STTD) Bekasi
- Politeknik Transportasi Sungai, Danau, dan Penyeberangan Palembang (Poltektrans SDP) Palembang
- Politeknik Ilmu Pelayaran (PIP) Makassar
- Politeknik Ilmu Pelayaran (PIP) Semarang
- Politeknik Pelayaran (Poltekpel) Sorong
- Politeknik Pelayaran (Poltekpel) Sulawesi
- Politeknik Pelayaran (Poltekpel) Banten
- Politeknik Pelayaran (Poltekpel) Barombong
- Politeknik Pelayaran (Poltekpel) Malahayati
- Politeknik Pelayaran (Poltekpel) Sumatera Barat
- Politeknik Pelayaran (Poltekpel) Surabaya Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Jakarta
- Akademi Penerbang Indonesia (API) Banyuwangi
- Politeknik Penerbangan Indonesia (PPI) Curug
- Politeknik Penerbangan (Poltekbang) Jayapura
- Politeknik Penerbangan (Poltekbang) Makassar
- Politeknik Penerbangan (Poltekbang) Medan
- Politeknik Penerbangan (Poltekbang) Palembang
- Politeknik Penerbangan (Poltekbang) Surabaya
Berikut syarat rapor dan ijazah yang harus diperhatikan siswa:
- Untuk lulusan tahun 2021 dan sebelumnya memiliki nilai rata-rata ujian yang tertulis pada ijazah tidak kurang dari 7,0 dari skala penilaian 1- 10 atau nilai 70,00 skala penilaian 10 - 100 atau nilai 2,8 skala penilaian 1- 4.
- Sedangkan untuk peserta formasi pola pembibitan Kemenhub khusus putra-putri Papua dan Papua Barat, nilai rata ujian yang tertulis pada ijazah tidak kurang dari 6,5 atau 65,00 atau 2,6 dari skala penilaian 1- 4.
- Untuk lulusan Tahun 2022 memiliki rata-rata nilai raport untuk Komponen pengetahuan pada dua semester (semester genap kelas 11 dan semester gasal kelas 12) yakni 70,00 dari skala penilaian 10- 100.
- Sedangkan untuk peserta formasi pola pembibitan Kemenhub khusus putra-putri papua dan papua barat nilai rata-rata rapor untuk komponen pada 2 semester serta semester gasal kelas 12 sebesar 65,00 skala penilaian 10-100 dengan ketentuan pada saat pendaftaran ulang yang bersangkutan dinyatakan lulus dengan menunjukkan ijazah sekolah lanjutan tingkat atas sederajat.
- Untuk lulusan tahun 2021 dan sebelumnya Jika nilai rata-rata ijazah menggunakan skala penilaian 1- 10 atau skala penilaian 1- 4 diwajibkan untuk mengkonversi nilai tersebut menjadi skala penilaian 10 - 100 yang panduannya dapat diunduh pada halaman Sipencatar.
Itulah minimal nilai rapor dan ijazah 5 sekolah kedinasan yakni STAN, STIN, STIS, IPDN dan sekolah kedinasan Kemenhub.
Pastikan kamu mencatat nilai-nilai di atas untuk berusaha lebih keras bisa mendapatkan nilai tersebut, sehingga bisa memperoleh satu bangku di sekolah kedinasan yang dituju.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Komentar
Posting Komentar