Tanggapi Putusan PN Jakpus Tunda Pemilu, KY: Silakan Ajukan Upaya Hukum jika Tak Setuju - inews - Opsiin

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Tanggapi Putusan PN Jakpus Tunda Pemilu, KY: Silakan Ajukan Upaya Hukum jika Tak Setuju - inews

Share This

 

Tanggapi Putusan PN Jakpus Tunda Pemilu, KY: Silakan Ajukan Upaya Hukum jika Tak Setuju

Martin Ronaldo
Tanggapi Putusan PN Jakpus Tunda Pemilu, KY: Silakan Ajukan Upaya Hukum jika Tak Setuju
Komisi Yudisial meminta pihak yang tak puas dengan putusan PN Jakpus perintahkan tunda pemilu untuk mengajukan upaya hukum. (Foto: ilustrasi/Okezone)

JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) memerintahkan KPU untuk menunda Pemilu 2024Komisi Yudisial (KY) pun angkat bicara terkait keputusan tersebut.

Juru Bicara KY, Miko Ginting menjelaskan pihaknya memiliki domain terkait dugaan pelanggaran perilaku hakim dan bukan substansi putusan.

Baca Juga

"KY tidak bisa menilai baik atau buruk, benar atau salahnya suatu putusan. Meskipun tentu putusan bisa menjadi pintu masuk apakah ada dugaan pelanggaran perilaku atau tidak, tetapi yang diuji oleh KY bukan substansi putusan hakim," kata Miko, Kamis (2/3/2023).

KY juga sangat memahami keputusan tersebut akan menimbulkan gejolak pertentangan bagi masyarakat. Apalagi menurutnya, putusan oleh majelis hakim tersebut berembus di saat menjelang Pemilu 2024.

Baca Juga

"Ada aspek sosiologis, yuridis, politis (salah satunya nilai demokrasi), dan seterusnya yang akhirnya menjadi nilai-nilai dalam masyarakat. Secara prinsip, hakim diwajibkan menggali nilai-nilai dalam masyarakat tersebut," ujarnya.

Oleh sebab itu, dia menegaskan pihak yang tidak puas atas putusan itu bisa mengajukan upaya hukum.

"Untuk itu, jalur yang tepat adalah melalui upaya hukum apabila ada pihak tidak setuju dengan substansi putusan ini. Apabila berpandangan ada dugaan pelanggaran perilaku hakim, KY juga senantiasa akan memproses laporan atau informasi tersebut," tuturnya.

Dia pun meminta agar masyarakat yang merasa keberatan dengan putusan tersebut untuk bisa mengajukan upaya hukum lanjutan.

"Sekali lagi, silakan ajukan upaya hukum, jika yang dipersoalkan substansi putusannya. Kontestasi terhadap substansi putusan berada di jalur upaya hukum," tuturnya.

Editor : Rizal Bomantama

Follow Berita iNews di Google News

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Responsive Ads Here

Pages