Truk dan Angkutan Barang Dilarang Melintas saat Arus Mudik Lebaran 2023, Ini yang Dikecualikan

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bakal melarang truk dan angkutan barang melintas saat arus mudik Lebaran 2023. Pembatasan tersebut akan dilakukan terhadap seluruh angkutan barang terkecuali angkutan barang bermuatan sembako, angkutan bahan bakar minyak (BBM), angkutan pupuk dan hasilnya.
"Tahun lalu ada delapan, dan pengecualian tahun ini hanya empat dan lainnya tidak boleh bergerak pada pembatasan pergerakan angkutan barang," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno di Kantor Kemenhub, Jakarta, Senin (13/3/2023).

Hendro menambahkan, pembatasan ini akan dilakukan mulai 18 April 2023 hingga 21 April 2023 untuk arus mudik lebaran 2023.
"Pembatasan kita mulai rancangan pertama kita 18 April sampai 21 April itu pergerakan angkutan barang tidak boleh dan itu untuk arus mudik," tuturnya.

Sementara, untuk arus balik balik mudik dimulai pada 24 April 2023. Dia juga mengatakan ada kemungkinan akan ada penambahan tanggal pembatasan angkutan barang yang terjadi di 29 April hingga 1 Mei 2023 karena masuk dalam hari libur.
"29 April-1 Mei masih libur, kalau memang di tiga hari itu ada peningkatan yang tinggi dan pergerakan angkutan barang dapat mengganggu, ya kita harus diskresi sendiri untuk mengambil keputusan mengurangi pergerakan angkutan barang," ucapnya.

Lebih lanjut, Hendro menyampaikan akan mengumumkan lebih lanjut terkait jalur mana saja yang tidak diperbolehkan untuk dilintasi angkutan barang tersebut.

"Nanti akan kita umumkan bersama, lebih awal kita akan tandatangani keputusan bersama itu sehingga sosialisasi itu berjalan dengan baik," katanya.
Kemenhub akan melakukan tindakan tindakan tegas kepada para pengemudi truk yang mengindahkan aturan tersebut.
"Dan itu akan kita tindak (pengurungan) hingga sampai truk boleh bergerak dan kita sudah komitmen dengan Korlantas," ujarnya.
Editor : Aditya Pratama
Follow Berita iNews di Google News
Tidak ada komentar:
Posting Komentar