Truk dan Angkutan Barang Dilarang Melintas saat Arus Mudik Lebaran 2023, Ini yang Dikecualikan - Inews - Opsiin

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Truk dan Angkutan Barang Dilarang Melintas saat Arus Mudik Lebaran 2023, Ini yang Dikecualikan - Inews

Share This

 

Truk dan Angkutan Barang Dilarang Melintas saat Arus Mudik Lebaran 2023, Ini yang Dikecualikan

Truk dan Angkutan Barang Dilarang Melintas saat Arus Mudik Lebaran 2023, Ini yang Dikecualikan
Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno. (Foto: Heri Purnomo/MPI)

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bakal melarang truk dan angkutan barang melintas saat arus mudik Lebaran 2023Pembatasan tersebut akan dilakukan terhadap seluruh angkutan barang terkecuali angkutan barang bermuatan sembako, angkutan bahan bakar minyak (BBM), angkutan pupuk dan hasilnya. 

"Tahun lalu ada delapan, dan pengecualian tahun ini hanya empat dan lainnya tidak boleh bergerak pada pembatasan pergerakan angkutan barang," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno di Kantor Kemenhub, Jakarta, Senin (13/3/2023).

Baca Juga

Hendro menambahkan, pembatasan ini akan dilakukan mulai 18 April 2023 hingga 21 April 2023 untuk arus mudik lebaran 2023.

"Pembatasan kita mulai rancangan pertama kita 18 April sampai 21 April itu pergerakan angkutan barang tidak boleh dan itu untuk arus mudik," tuturnya.

Baca Juga

Sementara, untuk arus balik balik mudik dimulai pada 24 April 2023. Dia juga mengatakan ada kemungkinan akan ada penambahan tanggal pembatasan angkutan barang yang terjadi di 29 April hingga 1 Mei 2023 karena masuk dalam hari libur. 

"29 April-1 Mei masih libur, kalau memang di tiga hari itu ada peningkatan yang tinggi dan pergerakan angkutan barang dapat mengganggu, ya kita harus diskresi sendiri untuk mengambil keputusan mengurangi pergerakan angkutan barang," ucapnya.

Baca Juga

Lebih lanjut, Hendro menyampaikan akan mengumumkan lebih lanjut terkait jalur mana saja yang tidak diperbolehkan untuk dilintasi angkutan barang tersebut. 

Baca Juga

"Nanti akan kita umumkan bersama, lebih awal kita akan tandatangani keputusan bersama itu sehingga sosialisasi itu berjalan dengan baik," katanya. 

Kemenhub akan melakukan tindakan tindakan tegas kepada para pengemudi truk yang mengindahkan aturan tersebut. 

"Dan itu akan kita tindak (pengurungan) hingga sampai truk boleh bergerak dan kita sudah komitmen dengan Korlantas," ujarnya.

Editor : Aditya Pratama

Follow Berita iNews di Google News

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Responsive Ads Here

Pages